Jumat, 13 Mei 2022

Unit Reskrim Polsek Pakel, Polres Tulungagung Amankan Pelaku Tilap Mobil Pickup

 Unit Reskrim Polsek Pakel, Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus 

Penipuan dan atau Penggelapan mobil pickup yang terjadi 

di Dusun Karangnongko Desa Gebang Kecamatan. Pakel, Kabupaten Tulungagung.



Dalam pengungkapan kasus ini, petugas Unit Reskrim Polsek Pakel juga berhasil mengamankan seorang pelakunya yang berinisial SN (40)  pria beralamat  Desa Gesikan, Kecamatan  Pakel, Kabupaten Tulungagung.


"Ini berawal dari laporan korbannya yakni IB

(23) alamat Desa Gebang, Kecamatan Pakel, pada Selasa tanggal 10 Mei 2022 pukul 21.30 WIB," terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori, Jumat (13/05/2022).


Anshori menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Jum'at 06 Mei 2022 sekira pukul 09.00 Wib Pelapor dihubungi melalui whatsapp oleh saksi S  yang menanyakan apakah mobil pick up Mitsubishi L300 milik pelapor sedang tidak digunakan, dan apakah boleh dipinjam, karena ada teman dari S sedang butuh pinjaman mobil pick up untuk pindahan rumah, dan akan memberikan biaya sewa.


"Kemudian pelapor menjawab bahwa mobil tersebut sedang tidak digunakan, dan boleh bila dipinjam dengan imbalan, selanjutnya saksi S memberikan nomer telfon kepada Pelapor orang yang membutuhkan pinjaman mobil," 

 

Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Pelapor menghubungi saksi S melalui Whatsapp, dan kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi S datang ke rumah pelapor menyampaikan kepada pelapor dirinya butuh pinjaman mobil pick up untuk pindahan dari Mojokerto ke Tulungagung, karena masa kontrak rumah habis, dan saksi S menyatakan akan meminjam mobil tersebut selama dua hari, dan pelapor akan diberi imbalan Rp. 500.000,- per hari.


"Karena janji – janji yang diucapkan oleh terlapor, saksi S akhirnya percaya dan pelapor meminjamkan mobil Nopol AG 8436 YN  beserta STNK kepada terlapor ditambah ladi terlapor menyerahkan KTP miliknya kepada Pelapor sebagai jaminan," jelas Anshori.


Namun sampa dengan batasi waktu yang dijanjikan pada hari Minggu, ternyata  terlapor tidak mengembalikan mobil tersebut, saat dihubungi, terlapor menjawab bahwa nomer telfon Sopir tidak bisa dihubungi, kemudian Pelapor terus menghubungi Terlapor dan Terlapor tetap alasan saja.


"Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 Pelapor menghubungi Terlapor untuk bersama-sama mencari sopir tersebut di rumahnya, tetapi Terlapor tetap beralasan saja. Lalu sekira pukul 15.00 Wib Terlapor menyampaikan bahwa mobil milik Pelapor tersebut digadaikan oleh sopir yang mengendarainya dan harus ditebus Rp. 20.000.000,-, selanjutnya Pelapor meminta bertemu dengan Terlapor untuk menjelaskan," tambahnya.


Kemudian setelah Pelapor dan Terlapor bertemu di jalan dekat makam Desa Gempolan Kecamatan Pakel, dan terlapor mengatakan bahwa mobil tersebut digadaikan di wilayah Kras Kabuparen Kediri oleh sopir bernama DIN alamat Karangrejo Kabupaten Tulungagung sebesar Rp. 20.000.000,-.


"Mengetahui hal itu, kemudian terlapor pergi dengan alasan mencari pinjaman uang untuk menebus mobil tersebut. Tapi setelah itu terlapor justru tidak bisa dihubungi.Dengan adanya kejadian tersebut diatas pelapor (korban) mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Pakel guna proses hukum lebih lanjut," ujar Anshori.

 

Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pakel dengan di back up Timsus Macan Agung berhasil mengamankan pelaku IB yang kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Dari hasil penyidikan petugas, ternyata  pelaku juga melakukan tindak penipuan dan penggelapan mobil pickup Granmax Nopol AG 8779 RS merk Daihatsu  milik PK (44) warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dengan modus yang sama yakni  terjadi pada Minggu (01/05/2022) lalu dan dilaporkan pada Jumat (13/05/2022) dengan nilai kerugian sebesar 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).


"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Pakel dan jika terbukti  pelaku akan dijerat dengan

Pasal 378 jo 372KUH Pidana," pungkas Anshori.


Dari kejadian ini petugas Unit Reskrim Polsek  Pakel mengamankan barang bukti berupa mobil pickup Mitsubishi warna coklat kombinasi putih Nopol 8436 YN dan Unit Reskrim Polsek Boyolangu mengamankan Mobil Daihatshu Granmax putih Nopol AG 8779 RS warna putih.( Ans71 Restu)