TULUNGAGUNG– Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa pil doubel L, dua pemuda ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pelaku diketahui berinisial KC, (23) tahun asal Lingkungan, Kecamatan Ngunut, Tulungagung dan KAI (19) tahun asal Desa Balesono, Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
“Benar, pelaku KC dan KAI ditangkap petugas saat berada dirumah Kost pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 19.30 wib,” ujar Kasi Humas, Kamis (23/06/2022).
Iptu Anshori menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran pil dobel L yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Dari hasil penyelidikan ternyata benar, dan saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti ratusan pil dobel L. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 82 (delapan puluh dua) butir pil double L, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Silver, Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil double L, 26 (dua puluh enam) lembar potongan kertas grenjeng, 1 (satu) lembar bekas bungkus Mie dan 2 (dua) buah bekas bungkus Rokok Alami.
“Modus operandi Tersangka menjual dan mengedarkan pil double L dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHPidana. (ANS71-Restu)