Minggu, 19 Juni 2022

Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid Torikul A'la Berhasil Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Bandung

 TULUNGAGUNG - Kasus pencurian uang kotak amal milik Masjid Torikul A'la, terbongkar. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang melakukan aksi pencurian uang kotak amal Masjid Torikul A'la Desa Nglampir Kecamatan bandung Kabupaten Tulunggaung, Sabtu (18/06/2022).



Pelaku adalah inisial K,  (25) tahun, pemuda Desa watuagung kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Polisi menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pun tak berkutik saat dibawa ke Polsek Bandung Polres Tulungagung.


“Kita amankan hari Sabtu, 18 Juni 2022, sekira  pukul 11.00 Wib, di jalan Desa Talun kulon Kecamatan Bamdung dan pelaku sudah kita bawa ke Mapolsek Bandung untuk dimintai keterangan,” kata Kapolsek Kapolsek Bandung AKP Djatmiko, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH.


Kasi Humas mengungkapkan kejadian pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 Sekira pukul 01.30 wib. dengan cara memecah 2 buah kotak amal yang terbuat dari kaca dengan menggunakan penabuh bedug masjid yang terbuat dari kayu. 


"Polsek Bandung mendapat laporan adanya pencurian uang kotak amal di masjid Torikul A`la, kemudian dilakukan penyelidikan, dari keterangan saksi saksi alhasil pelaku dapat ditangkap", ucap Kasi Humas. 


“Dari penangkapan dan interogasi tersangka K mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian uang kotak amal sebelumnya di dalam masjid Torikul A'la Desa Nglampir serta beberapa lokasi kejadiannya lainnya,” ujarnya.


Dari aksinya mencuri uang dalam 2 kotak amal yang diperkirakan jumlah uang sebesar Rp.5.000.000 


“Pelaku langsung kita tetapkan menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” tegasnya.


Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita uang Rp 23.000 hasil sisa pidana pencurian, dua lembar kaos warna hitam dan hijau yang bertuliskan kacunk motor Yang dipakai untuk melakukan pencurian, satu buah tas selempang merk best, sepasang sepatu, satu buah parfum merk napaleon warna hitam dan dua buah kotak amal terbuat dari kaca yang pecah. 


Aksi K mencri kotak amal akan dijerat Pasa 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP. (ANS71-restu)