TULUNGAGUNG - Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak Pidana Pencurian Barang berupa 160 (Seratus Enam Puluh) meter kabel Listrik yang berisi Gulungan Tembaga berhasil titangkap unit Reskrim Polsek Kedungwaru. 28/6/2022.
Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian berinisial M, Blitar, 27 Maret 1972, Dagang, Alamat Jl. Krantil Gang VI , Kelurahan / Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Kedungwaru Polres Tulungagung.
Kapolsek Kedungwaru Polres Tulungagung, Akp Edy santoso, Sh, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori Sh, mengatakan, penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian Kabel listrik, berdasarkan laporan dari Karyawan Pln pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 ke Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung.( Selasa 28/6/2022 )
" Seseorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian terhadap 160 (Seratus Enam Puluh) meter kabel Listrik yang berisi Gulungan Tembaga”
Menurut Akp Edy Santoso, Sh, melalui Kasihumas Polres Tulungagung, kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022, sekira pukul 09.01 WIB dimana saat itu pelapor selaku karyawan PT. PLN PERSERO UP3 Kediri mendapati sekitar 160 (seratus enam puluh) meter kabel listrik yg berisi gulungan tembaga yang disimpan digudang material masuk Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung telah hilang.
Atas kejadian tersebut segera pelapor mengecek rekaman CCTV yang terpasang digudang tersebut dan dari rekaman CCTV tersebut pelapor melihat ada seorang laki-laki yang pelapor tidak kenal telah mengambil gulungan tembaga travo didalam Gudang.
.
Modus operandinya, seseorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian memasuki gudang dengan cara memanjat tembok sebelah belakang atau sebelah selatan Gudang, selanjutnya mengambil gulungan kabel listrik yang berisi gulungan tembaga.
Akibat dari kejadian pencurian kabel listrik sepanjang 160 meter yang berisi gulungan tembaga tersebut, fihak PLN mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000,- (limabelas juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Mapolsek Kedungwaru Polres Tulungagung.
Setelah menerima laporan dari fihak karyawan PT. PLN PERSERO UP3 Kediri, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan Penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang terletak di Kelurahan / Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kota Blitar, selanjutnya tersangka dan alat bukti lainyya diamankan di Mapolsek Kedungwaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Suzuki Shogun, warna Hitam, No. Pol. : AG 5491 QS, 1 (Satu) buah Obrok dari bamboo, 1 (Satu) buah Karung warna Putih,1 (Satu) buah Jaket warna Hitam.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUH Pidana. (Ans71 Restu)