TULUNGAGUNG - Peredaran Kasus Narkoba seakan tiada henti, hal ini dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, yang melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu sabu di Wilayah Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung Akp Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan, barang bukti ini diamankan dari seorang tersangka. Berinisial BS, Jenis kelamin laki-laki, umur 25 tahun, tempat tanggal lahir Lubuk Bendahar Timur, 1996, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia/Jawa, Pendidikan terakhir SMA ( tidak lulus ), Pekerjaan Karyawan Bengkel Las, alamat Watulimo Kab. Trenggalek, 20/7/2022
Tersangka ini, diamankan di warkop masuk Desa Kauman Kecamatan Kauman Kalangbret Kabupaten Tulungagung, pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib.
Tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Shabu
Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kauman klambret, selanjutnya dengan serangkaian penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu dengan berat bruto 0,31 gram, 1 (satu) plastik bungkus shabu, 1 (satu) Softcase HP, 1 (satu) Hp Oppo warna ungu.
Selain mengamankan barang bukti tersebut Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna Putih No. Pol. : AG-3219-RBF beserta STNK.
Tersangka dengan inisial BS dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ( Ans71 Restu).