TULUNGAGUNG – Sat Res Narkoba Polres Tulungagung , kembali mewujudkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tulungagung..
Kali ini Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Tulungagung, pada sabtu (2/07/2022) lalu.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi berupa 1 (satu) poket shabu dengan berat 0.34 gram , 2 (dua) butir pil double L, 1 (satu) potongan lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok merk Andalan, 1 (satu) Hp Oppo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda scopy warna hitam merah No. Pol. : AG-6528-RDA.
Kasat narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasihumas Iptu Anshori mengatakan, Dari awal kejadian yang kami sampaikan adalah bukti kesungguhan anggota Satnarkoba Polres Tulungagung, untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tulungagung.
"Adapun rangkaian daripada pengungkapan ini awal tersangka BA, Jenis kelamin Laki-laki, umur 26 tahun, tempat tanggal lahir di Tulungagung, 28 Juli 1994, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, Pendidikan terakhir SMA (lulus), Pekerjaan Wiraswasta, alamat Kecamatan Kauman Kabupaten .Tulungagung.," kata Anshori.
Kasihumas Polres tulungagung menjelaskan tersangka dengan inisial BA melakukan tindak pidana tanpa hak menjual dan atau memiliki Narkotika Golongan I jenis shabu yang pada saat dilakukan digeledah berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu di Kecamatan Kauman Kab. Tulungagung,, pada Sabtu, (2/07/2022) lalu.
Dikatakan oleh Akp Didik Riyan melalui Kasihumas, bahwa Sat Res Narkoba akan selalu memerangi terhadap peredaran narkotika yang ada di Wilayah Kabupaten Tulungagung,
“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota khususnya Satresnarkoba Polres Tulungagung yang telah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam memberantas peredaran gelap Narkotika,”pungkas Kasat Narkoba melalui kasihumas. (Ans71 Restu)