TULUNGAGUNG – kasus peredaran dan penyalahgunaan minuman keras masih saja terjadi di Wilayah Kabupaten Tulungagung, seperti yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2022 dimana Anggota Polsek Campurdarat Polres Tulunggung telah berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya. 29/8/2022
Pasalnya, dari lokasi penangkapan pada tanggal 29 Agustus 2022 tersebut Anggota Polsek Campurdarat Polres Tulungung berhasil mengamankan saudara W, Laki, 41 th, islam, Swasta, Desa Pelem kec. Campurdarat kab. Tulungagung, beriktut barang buktinya.
"Pelaku penjual Miras jenis arak bali dengan inisial W, disangkakan karena melakukan usaha yang bertentangan dengan undang undang yaitu sebagai pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang yang tidak berizin dibidang perdagangan minuman beralkohol dan atau dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau import untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran berupa minuman beralkohol dan atau Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki ijin usaha yang melanggar menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa ijin pihak yang berwenang jenis Arak Bali. ungkap Kapolsek Campurdarat Akp Triyanto, sh melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Senin 29/08/2022).
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran Miras jenis arak Bali di Wilayah Desa Pelem Kecamatan Campurdarat.
Kemudian oleh petugas Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu mempunyai peran menjual miras jenis arak bali tanpa ijin edar.
"Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar Iptu Anshori.
Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan inisial W, Laki, 41 th, islam, Swasta, Desa Pelem kec. Campurdarat kab. Tulungagung berikut barang buktinya berupa minuman arak bali ukuran 600 ml sebanyak 98 botol, minuman arak bali ukuran 1500 ml sebanyak 83 botol,serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Campurdarat Polres Tulungagung.
" Pelaku dengan inisial W Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.”
Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya.( Ans71 Restu)