BONDOWOSO - Perjudian secara online pun menjadi perhatian pihak Kepolisian. Hal tersebut karena perjudian apapun jenis dan prakteknya memiliki dampak yang ujungnya dapat mengganggu Kamtibmas.
Itulah sebabnya, Polres Bondowoso pada hari Jumat (19/8/22) sekitar Pukul 22.00 Wib melalui Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus perjuadian Togel Online di wilayah Kelurahan Kotakulon Kabupaten Bondowoso.
Pelaku berinisial SO (38) adalah warga setempat. Adapun kasus ini dapat diungkap oleh tim Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso.setelah mendapatkan laporan dari salah satu warga sekitar.
Saat dikomfirmasi awak media, Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK membenarkan adanya pengungkapan kasus Perjudian Online tersebut.
“Benar, anggota dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap Kasus Perjudian Togel Online dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bondowoso beserta bukti, " ungkap AKBP Wimboko.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan lanjut AKBP Wimboko adalah 1 Unit Handphone Infinix X689B warna Hitam, uang tunai senilai Rp. 277.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan beberapa bukti lainnya.
"Atas perbuatan SO ini kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,”pungkas AKBP Wimboko.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat khusunya Kabupaten Bondowoso untuk dapat bersinergi bersama pihak Kepolisian untuk bersma – sama menciptakan dan menjaga Kamtibmas di wilayah masing – masing. (Ans71 Restu)