TULUNGAGUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, yang melakukan penangkapan dan pengungkapan jaringan peredaran Narkoba.
Seperti yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 07.00 Wib, dimana anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu. 27/8/2022
Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung Akp Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan, petugas Reserse Narkoba dalam sehari berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku, masing masing :
Inisial HS, laki-laki, Umur 38 tahun, tempat tanggal lahir Tulungagung, 22 Juli 1985, Pendidikan terakhir SD (tidak lulus), Pekerjaan Petani alamat Ds. Pojok Kec. Ngantru Kab. Tulungagung. diamankan pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 07.00 Wib, diamankan di sebuah rumah di Dusun pojok kemamatan Ngantru
Dari hasil pengembangan, sekira pukul 08.30 Wib petugas berhasil mengamankan seorang laki laki dengan inisial R, laki laki, umur 35 tahun, tempat tanggal lahir Kediri tanggal 09 Oktober 1986, Pendidikan terakhir MTS, Pekerjaan Tani, alamat Desa Jemek,an Kec. Ringinrejo Kab. Kediri dan bertempat tinggal di Desa Banjarsari Kec. Ngantru Kab. Tulungagung.
Kedua tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan menyimpan shabu shabu
Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kecamatan Ngantru Kab. Tulungagung
Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung dengan serangkaian upaya untuk melakukan penyidikan guna melakukan pengungkapan terhadapa para pelaku pengedar narkoba.
Dari upaya tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku masing masing dengan HS dan R pada tempat yang berbeda
Dari tangan tersangka HS petugas berhasil mengamankan 1(satu) pipet kaca berisi shabh dengan berat bruto 1,58 gram, 1(satu) pipet kaca berisi shabh dengan berat bruto 1, 42 gram , 2 plastik klip bekas bungkus shabu dengan berat bruto 0,20 gram. 3 korek api, 1 alat alat hisap shabu (bong), 2 scrop dari sedotan, 1 botol warna kuning, 3 bukti transfer, 1(satu) pack plastik klip, 1(satu) buah HP merk OPPO warna putih
Tersangka dengan inisial R petugas berhasil mengamankan 5 (lima) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 6,44 gram, sebuah alat hisap shabu berupa bong terbuat dari rangakaian botol plastik teh pucuk, 3 (tiga) buah kompor shabu terbuat dari korek api gas, bungkus plastik kecil, sebuah Hp merk OPPO warna putih kombinasi silver.
Terhadap kedua tersangka dengan inisial HS dan R dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ( Ans71 Restu).