Jumat, 26 Agustus 2022

Satnarkoba Polres Tulungagung, berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar sabu sabu, dengan barang bukti 9,64 gram

 TULUNGAGUNG  -  Satuan Reserse  Narkoba Polres Tulungagung, yang melakukan penangkapan dan pengungkapan jaringan peredaran Narkoba.




Seperti yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 07.00 Wib, dimana anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu. 27/8/2022


Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung Akp Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan,  petugas Reserse Narkoba dalam sehari berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku, masing masing :


Inisial HS, laki-laki, Umur 38 tahun, tempat tanggal lahir Tulungagung, 22 Juli 1985,   Pendidikan terakhir SD (tidak lulus), Pekerjaan Petani alamat   Ds. Pojok Kec. Ngantru Kab. Tulungagung. diamankan pada hari Jum’at tanggal 26  Agustus 2022 sekira pukul 07.00 Wib, diamankan di sebuah rumah di Dusun pojok kemamatan Ngantru


Dari hasil pengembangan, sekira pukul 08.30 Wib  petugas berhasil mengamankan seorang laki laki dengan inisial R, laki laki, umur 35 tahun, tempat tanggal lahir Kediri tanggal 09 Oktober 1986,   Pendidikan terakhir MTS, Pekerjaan Tani, alamat Desa Jemek,an Kec. Ringinrejo Kab. Kediri dan bertempat tinggal di Desa Banjarsari Kec. Ngantru Kab. Tulungagung. 


Kedua tersangka  melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan menyimpan shabu shabu

 

Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu sabu di wilayah  Kecamatan  Ngantru Kab. Tulungagung


Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung dengan serangkaian upaya untuk  melakukan penyidikan guna melakukan  pengungkapan terhadapa para pelaku pengedar narkoba.


Dari upaya tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku masing masing dengan HS dan R pada tempat yang berbeda


Dari tangan tersangka  HS  petugas berhasil mengamankan  1(satu) pipet kaca berisi shabh dengan berat bruto   1,58 gram, 1(satu) pipet kaca berisi shabh dengan berat bruto   1, 42 gram , 2 plastik klip bekas bungkus shabu dengan berat bruto 0,20 gram. 3 korek api, 1 alat alat hisap shabu (bong), 2 scrop dari sedotan, 1 botol warna kuning, 3 bukti transfer, 1(satu) pack plastik klip, 1(satu) buah HP merk OPPO warna putih


Tersangka dengan inisial R  petugas berhasil mengamankan  5 (lima) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 6,44 gram, sebuah alat hisap shabu berupa bong terbuat dari rangakaian botol plastik teh pucuk, 3 (tiga) buah kompor shabu terbuat dari korek api gas,  bungkus plastik kecil, sebuah Hp merk OPPO warna putih kombinasi silver.

   

Terhadap kedua tersangka dengan inisial  HS dan R dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.


Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ( Ans71 Restu).