TULUNGAGUNG - Kasus peredaran Narkoba akhir akhir ini sangat, hal ini dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, yang melakukan penangkapan dan pengungkapan jaringan peredaran Narkoba.
Seperti yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 Wib, dimana anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L
Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung Akp Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan, petugas Reserse Narkoba dalam sehari berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku, masing masing :
inisial IM, laki-laki, 33 tahun, Tulungagung, 14 Juli 1989, Pendidikan terakhir SMP (lulus), pekerjaan Wiraswasta, alamat Ds. Tanjungsari Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung. diamankan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 Wib
Dari hasil pengembangan, sekira pukul 06.20 Wib petugas berhasil mengamankan AG, laki - laki, 30 tahun, Tulungagung, 10 Desember 1991, Pendidikan terakhir SMP (tamat), Pekerjaan kuli bangunan, alamat Ds. Tanjungsari Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung domisili di Ds. Karangrejo Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung.
Tersangka melakukan tindak pidana sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L
Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba jenis pil Doubel L di Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung
Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung dengan serangkaian upaya untuk melakukan pengungkapan terhadapa para pelaku pengedar narkoba.
Dari upaya tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku masing masing dengan IM dan AG pada tempat yang berbeda
Dari tangan tersangka IM petugas berhasil mengamankan Pil double L sebanyak 920 (sembilan ratus dua puluh) butir dalam plastic, 1 (satu) botol warna putih tempat menyimpan pil double L, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi warna ungu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol AG 4425 T.
Tersangka dengan inisial AG petugas berhasil mengamankan 686 (enam ratus delapan puluh enam) butir Pil double L bungkus plastic, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, Uang tunai Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil double L, 1 (satu) buah botol plastik berwarna putih sebagai pembungkus Pil double L
Terhadap kedua tersangka dengan inisial IM dan AG dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ( Ans71 Restu).