TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap dengan taruhan uang kepada masyarakat umum,
Kapolsek Ngantru Akp Sumaji melalui Kasihumas Iptu Anshori mengatakan, bahwa pelaku perjudian jenis toto gelap atau togel telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung berikut barang buktinya. 23/8/2022
Adapun pelaku ber inisial AT , laki2, Malang 10 Desember 1971 pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jln. Panglima Sudirman Kel. Kenayan, Kec. / Kab. Tulungagung
“pada awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa di wilayak Ngantru ada permainan perjudian jenis toto gelap alias togel.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Ngantru dibawah pinpinan Kanit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,”
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang buktinya, pelaku berinisial AT , laki2, Malang 10 Desember 1971 pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jln. Panglima Sudirman Kel. Kenayan, Kec. / Kab. Tulungagung
Adapun modus yang dijalankan oleh tersangka adalah menerima tombokan dari pembeli toto gelap, selanjutnya setelah terkumpul hasil tombokan toto gelap disetorkan ke pengepul
Atas perbuatanya tersebut terhadap kedua pelaku dikenai pasal pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUH Pidana jo UU RI No. 7 th 1974 tentang penertiban perjudian.dengan ancaman hukuman sebanyak 10 tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 25 juta rupiah.
Terhada[ warga masyarakat yang mengetahui adanya pelaku atau permainan judi jangan segan segan untuk melaporkan kepada apparat Kepolisian. (Ans71 Restu)