TULUNGAGUNG – Sebagai Pembinaan dan Pengawasan Internal Polri, Seksi Propam Polres Tulungagung, melakukan Pemeriksaan Senjata Api Dinas Anggota Polres bertempat di gedung Sanika Satyawada Mapolres Tulungagung.
Kegiatan rutin Ops gaktibplin meliputi pemeriksaan kelengkapan dan pemeliharaan penggunaan pinjam pakai Senjata Api Dinas Polri dipimpin Langsung oleh Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, S.H., S.I.K, M.I.K., didampingi Kabag SDM Kompol Sucipto, SH dan Kasipropam Polres Tulungagung AKP M. Sansun dengan melibatkan personil Sipropam Polres Tulungagung, Kamis (08/09/2022).
Sasaran Ops gaktibplin yakni pemeriksaan, pemeliharaan kebersihan serta kelengkapan administrasi atau surat senjata api (senpi) organik Polri yang dipinjam pakaikan kepada personil Polres Tulungagung untuk menunjang pelaksanaan tugas di lapangan.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori menjelaskan, bagi Pemegang Senpi Dinas harus melewati Pemeriksaan Psikologi berkala serta sudah melalui penilaian pimpinan untuk kelayakan, bisa atau tidaknya seorang Anggota Polri memegang Senjata Api Dinas dalam Bidang Tugas yang diembannya.
“Pemeriksaan senpi ini rutin dilakukan untuk mengecek kelengkapan administrasi dan fisik senpi”, jelasnya.
Jika didapat Surat Ijin Memegang Senja Api (SIMSA) habis / mati masa berlaku akan dilakukan penarikan Senpi dari pemegangnya.
“Bagi anggota yang SIMSA nya mati langsung dilakukan penarikan senpi kemudian diserahkan kepada Logistik untuk digudangkan kembali”, ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kegiatan rutin ini dimaksudkan adalah sebagai bentuk pengawasan internal agar jangan sampai terjadi penyalahgunaan senjata api dinas, selain itu senpi yang dipinjam pakaikan harus dipelihara kebersihan dan kelayakannya, dan tidak kalah penting juga untuk merefresh terhadap bagaimana cara Pengamanan Penggunaan Senpi dan Pengamanan kehati-hatian jangan sampai teledor hingga jatuh ketangan orang lain yang tidak berhak.
“Wakpolres berpesan kepada seluruh anggota yang memegang senpi dinas agar selalu hati-hati dalam penggunaannya, penyimpanan dan perwatan senpi”, tutup Kasi Humas. (ANS71-Restu)