TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan kepada seorang laki laki yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira Jam 10.00 Wib di sebuah rumah kontrakan. 2/9/2022
Dalam aksinya, Tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada korban karena hawa nafsunya tidak tersalurkan disebabkan istri tersangka bekerja di Surabaya sebagai Pembantu rumah tangga dan pulang 2 (dua) bulan sekali.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, mengatakan, tersangka SFW, Laki laki, 49 Th, Wiraswasta, alamat Ds. Karangtengah Pulosari, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung (ayah korban) tempat tinggal di kontrakan masuk Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Ia ditangkap di rumah kontrakannya tanpa perlawanan. Tersangka langsung diamankan ke kantor Mapolres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Korban seorang Perempuan, 12 th, Pelajar, alamat Lingkungan Desa./Kecamatan. Ngunut, Kab. Tulungagung tempat tinggal di kontrakan masuk Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kab Tulungagung," terang Iptu Anshori, Jum’at(2/09/2022).
Perbuatan persetubuhan / cabul tersebut awalnya terjadi pada tahun 2017 sekitar pukul 23.00 Wib, pada waktu itu korban masih duduk di bangku sekolah TK Nol Besar dan terjadi pertama kali di dalam rumah kontrakan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dan yanh terakhir pada hari Sabtu tgl 20 Agustus 2022 sekira pkl 22.00 wib di rumah kontrakan Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
"Awal mula terungkapnya kasus persetubuhan, pada hari Minggu tgl 28 Agustus 2022 sekira pkl 12.00 wib sewaktu pelapor akan berangkat bekerja ke Surabaya setelah itu korban bilang kepada pelapor dengan berkata "Mah aku di konokne bapak maneh" di pekso di keplak lan di bingkem ( Mah.. saya di gitukan sama bapak lagi .. dipaksa di tempeleng dan di bungkam)," jelasnya.
Ternyata perbuatan tersebut tidak hanya sekali saja bahkan berulang kali terjadi dimana kejadianya sewaktu ibu korban kerja di sebuah Cave pada malam hari tersangka selalu mengulangi perbuatanya dengan ancaman bahkan korban mencoba untuk berteriak, namun tersangka tetap menyetubuhinya / berbuat cabul dengan cara tersangka melepas celananya lalu tersangka menggesek2 kan alat kelaminnya ke kamaluan korban sehingga tersangka mengeluarkan sperma yg tercecer di rok korban
"Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibu korban perihal perbuatan pelaku yang juga merupakan ayah korban, selanjutnya ibu korban melaporkan perihal kejadian tersebut kepada Unit PPA polres Tulungagung”
Adapun barang bukti yang diamankan adalah Pakaian Korban terdiri dari 1 (satu) buah baju daster warna merah ada tulisan Hongkong, 1 buah celana pendek warna merah 1
,1 buah celana dalam warna putih kombinasi merah muda.
Atas perbuatanya pelaku diamankan dan ditahan di Polres Tulungagung dan diancam dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1) (2)(3)dan atau pasal 82 ayat (1)(2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dan atau pasal 6 huruf c,pasal 15 ayat(1) huruf a dan huruf g UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman hukuman 15 th dan di tambah 1/3 apabila pelaku adalah orang tua /wali. ( Ans71 Restu)