Selasa, 04 Oktober 2022

Unit reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung, berhasil mengamankan pelaku pengedar Pil Dobel L sebanyak 784 butir

 TULUNGAGUNG  -  Unit reskrim Polsek Kalidawir dengan di Back Up  Sat Res Narkoba Polres Tulungagung, berhasil melakukan  penangkapan terhadappelaku pengedar Pil Dobel L di Dusun Sucen Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan. 4/10/2022



Seperti yang terjadi pada hari senin tanggal 4 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 Wib, dimana anggota Unit reskrim Polsek Kalidawir dibec Up Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana tanpa hak  mengedarkan Pil Dobel L.


Kapolsek Kalidawir Polres Tulungagung Akp Haryono, SH  melalui Kasihumas Iptu Anshori mengatakan,  petugas Unit Reskrim dengan dibantu oleh Sat Renarkoba Polres Tulungagung dalam hal ini telah berhasil mengungkap pelaku pengedar pil Dobel L sebanyak 784 butir.


Pelaku dengan Inisial FH, jenis  Laki laki, umur 27 thn,   Tidak Bekerja, Alamat    Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.  diamankan pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 Wib, diamankan di Dusun Sucen Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung


 Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi pil Dobel L di Wilayah Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan


Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Kalidawir dengan dibantu petugas dari Satres Narkoba Polres Tulungagung dengan serangkaian upaya untuk  melakukan penyelidikan  guna melakukan  pengungkapan terhadapa  pelaku pengedar pil dobel L.


Dari upaya tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku dengan inisial FH, jenis  Laki laki, umur 27 thn,   Tidak Bekerja, Alamat    Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar


Dari tangan tersangka  FH, petugas berhasil mengamankan  1 ( satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol AG 3509 KBM, 784 ( tujuh ratus delapan puluh empat) butir PIL Double L dimasukan dalam botol plastik warna putih. 2 ( dua) buah tas kresek warna putih, 1 ( satu) buah tas kresek warna hitam, 1 ( satu) buah Hand Phone merk SAMSUNG J2 PRIME warna Hitam 

   

Terhadap kedua tersangka dengan inisial FH dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ( Ans71 Restu).