TULUNGAGUNG – Anggota Satnarkoba Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan pelaku pengedar miraas jenis arak bali pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 pukul 16.00 Wib berikut barang buktinya.
Kasatnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, Sh, Mh melalui Kasihumas Polres Tulunggung Iptu M Anshori menerangkan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 pukul 16.00 Wib , anggota Satnarkoba Polres Tulungung berhasil menangkap pelaku pengedar miras jenis arak bali di Desa di Desa Ngujang kecamatan Kedungwaru Kab. Tulungagung.20/11/2022
Adapun pelaku dengan inisial AK, laki-laki, Tempat tanggal lahir Tulungagung, 26 Oktober 1987, Umur 35 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP (tamat), Pekerjaan Swasta, alamat Ds. Nyawangan Kec. Sendang Kab. Tulungagung..
"Pelaku penjual Miras jenis arak bali dengan inisial AK, disangkakan karena melakukan usaha yang bertentangan dengan undang undang yaitu sebagai pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang yang tidak berizin dibidang perdagangan minuman beralkohol dan atau dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau import untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran berupa minuman beralkohol dan atau Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki ijin usaha yang melanggar menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa ijin pihak yang berwenang jenis Arak Bali.
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran Miras jenis arak Bali di Wilayah Desa Ngujang Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung
Kemudian oleh petugas Satnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan inisial AK. yang saat itu mempunyai peran menjual miras jenis arak bali tanpa ijin edar SEBANYAK 10 (lima puluh sembilan) botol minuman beralkohol jenis arak bali ukuran 600 ml, 1 (satu) buah Hp, 2 buah botol kosong dan uang tunai Rp 110.000 hasil penjualan miras jenis arak bali
"Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar Iptu Anshori.
Atas perbuatannya kini pelaku inisial AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
" Pelaku dengan inisial AK dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib bilamana menjumpai kasus penyalahgunaan narkoba.( Ans71 Restu)