TULUNGAGUNG – Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana berbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungangung pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 08.30 Wib
Kasatreskrim Polres Tulungagung Akp Agung Kurnia Putra, Sik, Mh, Msi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, pelaku tindak pidana perbuatan Asusila terhadap anak perempuan perempuan terjadi pada bulan Juli 2022 sekira pukul 08.00 Wib dan terakhir pada tanggal 20 November 2022 terjadi di dalam rumah terlapor Jl Mayjen Sungkono Tulungagung.
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, pelaku dengan inisial RS, jenis kelamin laki laki. Wiraswasta (Tukang Rosok), alamat Jl. Mayjend Sungkono Kab Tulungagung, pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhdap anak dibawah umur, pelaku melakukanya terhadap seorang anak perempuan dengan inisial bunga alamat Tulungagung
Pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban sudah berlangsung selama 3 (tiga) kali yang pertama pada bulan Juli 2022 sekira pukul 08.00 Wib dan yang terakhir pada tanggal 20 November 2022 sekita pukul 08.00 Wib, dengan lokasi di rumah pelaku.
Perbuatan tersebut diketahui oleh ibu korban ketika korban menangis dan ditanya oleh ibunya kenapa dan dijawab oleh korban bahwa korban sudah lama tidak menstruasi dan mengakui diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, kekawatiran ibunya terbukti ketika ibunya melakukan tes kehamilan ternyata korban positif hamil.
Adapun modus operandinya adalah Pelaku melakukan Tindak Pidana tersebut karen sudah lama menduda dan ingin mencari sensasi sehingga tidak bisa mengontrol hawa nafsunya
Dari hasil interogasi, korban telah di diperlakukan tidak senonoh / Asusila oleh tersangka sebanyak 3 ( tiga ) kali dan dilakukan di rumah tersangka
Atas perbuatanya tersebut selanjutnya pelaku diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perbuatan Asusila Hasil Visum Et Revertum pakaian korban dan Test Pack merek akurat
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan URI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dengan ancama hukuman penjara 15 ( lima belas ) tahun. (Ans71 Restu)