TULUNGAGUNG – Dalam rangka menekan angka kenakalan remaja di Wilayah Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung kembali menggiatkan program Police Goes to School dengan kegiatan penyuluhan dan pembinaan di sekolah sekolah, melalui Jajaran Polres Tulungagung.
Kegiatan Polisi ke Sekolah (Police Goes to School) adalah upaya dan bentuk kepedulian Polri khususnya Polres Tulungagung untuk ikut membina, mengawasi dan mengarahkan anak anak usia Produktif, agar terhindar dari pengaruh negatif yang berpengaruh secara langsung ataupun tidak langsung terhadap situasi kamtibmas yang ada di Wilayah kabupaten Tulungagung.
Hari ini, Personil Polres dan juga Polsek Jajaran Polres Tulungagung, didampingi Kkepala sekolah dan guru, memeberikan Pembinaan, penyuluhan, himbauan terhadap siswa-siswi Sederajat SDN Hingga Pelajar SMA melalui kegiatan upacara hari Senin, (14/11/2022) pagi.
Bertempat di Mts Al Ma'arif Tulungagung, Satbinmas Polres Tulungagung lakukan binluh dengan tema kenakalan remaja dan wawasan kebangsaan.
Kepolres Tulungagung AKPB Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Iptu Anshori mengatakan, dalam kegiatan sebagai Pembina Upacara, personil memberikan Pembina dan penyuluhan menyampaikan pesan untuk menghindari Kasus Kenakalan Remaja serta wawsan kebangsaan.
“Sebagai pembina menyampaikan himbauan kepada warga sekolah baik Guru, Staf dan para pelajar untuk bersama sama waspada terhadap ancaman dan pengaruh negatif yang datangnya dari luar, seperti Narkoba, Kejahatan terhadap anak, bullying, faham terorisme dan lain sebagainya”, ujarnya.
“Kita juga mengajak untuk menerapkan 5 K (Keamanan, Kesehatan, Ketertiban, Kebersihan, dan Kebersamaan)”, sambungnya.
Lebih lanjut Anshori juga mengatakan program Police Goes To Schol dilatar belakangi bahwa Wilayah Kabupaten Tulungagung adalah suatu wilayah atau Daerah yang mempunyai Potensi terjadinya Konflik Sosial, dimana masyoritas anak anak mudanya mengikuti kegiatan bela diri Silat, dimana akhir – akhir ini sering terjadi potesnsi gangguan kamtibmas terkait kenakalan remaja seperti melakukan kejahatan, mengikuti arak – arakan, konvoi dan kegiatan pelanggaran lain, dimana kegiatan tersebut dapat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas jika tidak dikelola dengan baik dan tentunya akan berdampak merugikan diri sendiri bagi para remaja.
“Ini akan berdampak mengakibatkan pada saat mencari pekerjaan atau jenjang kesekolah yang lebih tinggi dan akan menjadi catatan pada saat mencari SKCK, sehingga merugikan bagi para siswa – siswi dan orang tua”, tandasnya. (ANS71-restu)