TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi, pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 pukul 08.00 Wib.
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas Satreskrim ( Pidsus ) Polres Tulungagung Polda Jatim telah berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang tersangka dan barang bukti BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 12.685 liter.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial MJ, jenis kelamin laki laki, umur 42 tahun, alamat Desa/Kecamatan Asem rowoKota Surabaya selaku sopir truk tangka yang ada tulisan Pt Dina Raya Internusa N Pol AE 8698 UB dan inisial PY, jenis kelamin laki laki, umur 54 tahun, alamat Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo selaku pemilik Gudang.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Sik, Mh menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni tersangka menampung BBM Jenis Solar Bersubsidi dari para pengangsu ( penyetor solar ) setelah terkumpul kemudian dijual kembali ke Industri dengan harga yang lebih tinggi.
Jadi tersangka membeli dan menampung BBM jenis solar bersubsidi dari para penyetor solar yang diperoleh dari berbagai SPBU dan penambang pasir dengan harga Rp 8.000,- sampai Rp 9.500,- / liter.
Setelah ditimbun dan terkumpul sesuai jumlah yang diinginkan kemudian BBM Jenis Solar bersubsidi tersebut dijual kembali ke Industri dengan menggunakan Truk Tangki yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa No. Pol AE 8698 UB dan dilengkapi dengan surat jalan dari PT tersbut dengan harga jual Rp 11.000,- s/d 11.200,- / liternya. Tegas AKBP Eko
"Masih kita selidiki terkait dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," lanjut dia
Mohon kami diberi informasi, bilamana ditemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi yang ada disekitar," pintanya.
Senada dengan AKBP Eko, Brand Manager HSSE Pertamina wilayah Kediri, Parrama Ramadhan Amyjaya, ST, terhadap kasus BBM illegal ini jelas merupakan tindak pidana dan meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut dan masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.
"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135," pungkasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 1 (satu) Unit truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa No. Pol. : AE 8698 UB beserta STNK dan kuncinya yang berisi solar kurang lebih 8000 liter, 1 (satu) Unit truck tangki warna biru No. Pol. : N 9692 EF beserta STNK dan kuncinya yang berisi solar kurang lebih 4500 liter, 1 (satu) unit truck box warna putih No. Pol. : B 9816 WRU beserta kuncinya, 7 (tujuh) curigen ukuran 20 liter yang berisi solar kurang lebih 140 liter, 3 (tiga) galon Le Mineral ukuran 15 liter yang berisi solar kurang lebih 45 liter, 12 (dua belas) curigen kosong, 2 (dua) galon Le Mineral kosong, 3 (tiga) drum besi kosong, 3 (tiga) buah sanyo alat sedot, 1 (satu) buah diesel alat sedot, 5 (lima) selang spiral besar, 2 (dua) selang kecil, 1 (satu) buah timba plastic, 1 (satu) mesin sedot beserta selang, 4 (empat) kempu kosong, 3 (tiga) buah buku catatan solar, 1 (satu) buah kayu sebagai alat ukur, 1 (satu) lembar surat jalan dari PT Dina Raya Internusa tanggal 11 November 2022
Atas perbuatannya para tersangka, tersangka dittutut Pasal 55 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 UURI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Ans71 Restu)