Jumat, 23 Desember 2022

Pelaku Curat berhasil ditangkap, oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota yang dibec Up Unit Macan Agung Polres Tulungagung

 



TULUNGAGUNG – Tidak perlu waktu terlalu lama,  kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam rumah Kel. Kutoanyar Kec/Kab. Tulungagung berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota di Bec Up Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.Polda Jatim. 22/12/2022



Seorang Perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan  berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota yang dibec Up Unit Macan Agung Satreskrim  Polres Tulungangung pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022.


“Pelaku berhasil di tangkap di depan Toko Mas Pasar Wage Kel. Kenayan Kec/Kab. Tulungagung dengan membawa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukanya”. 


Kapolsek Tulungagung Kota KOMPOL Ernawan, Sh melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori Sh. mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut  terjadi  pada hari  Rabu tanggal 22 Nopember 2022 sekira pukul 15.00 Wib, saat korban pulang mendapati pintu rumah dan pintu kamarnya dalam keadaan kuncinya rusak, setelah dicek barang berharga milik korban berupa uang dan perhiasan emas hilang.


Atas kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut koraban mengalami keruagian sekitar Rp 160.000.000,-. ( Seratus enampuluh juta rupiah).


Selanjutnya korban atas nama LK, jenis kelamin perempuan, umur 41 th, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kel. Kutoanyar Kec/Kab. Tulungagung, melaporkan perihal kejadiannya ke Polsek Kota Tulungagung.


Berdasarkan keterangan awal yang diberikan oleh korban dan para saksi yang lainya selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung yang di Bec Up Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan.


Pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, unit  Reskrim Polsek Tulungagung Kota yang dibantu Unit Macan Agung Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan Toko Mas Pasar Wage Kel. Kenayan Kec/Kab. Tulungagung dengan membawa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukanya


Adapun pelaku pencurian dengan pemberatan  yang berhasil diamankan dan ditangkap dengan inisial WS, jenis kelamin perempuan, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, alamat Jln. Kapt Patimura III  Kel  Tertek Kec/Kab. Tulungagung.


Dari hasil interogasi sementara terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan, bahwa pelaku sebelum melakukan aksinya untuk melakukan pencurian barang perhiasan dan uang pelaku terlebih dahulu melakukannya dengan merusak kunci pintu rumah maupun kunci pintu kamar milik korban.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah Sebuah Tas kecil warna hitam merk coach, 28 lembar uang pecahan 100 Yuan cina, 3 lembar uang pecahan 100 dolar Canada,  6 lembar uang pecahan 50 dolar hongkong, Sebuah kalung emas dengan liontin batu Geok, Sebuah cincin emas bermata Mutiara, Sebuah gelang emas putih, Sebuah gelang mas dari  Toko mas lima belas seberat 2 gram, Sebuah Cincin seberat 1,5 gram, Sebuah Kalung beserta liontinnya seberat 8 gram, Sebuah dompet kecil warna merah bermotif bunga, Tiga lembar nota pembelian emas, Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio No. Pol. Ag-5612-SQ dan Uang Tunai sebesar. Rp. 435.000,-


Terhadap pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUH Pidana. dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung Polda Jatim.


"Bahwa pelaku kasus pencurian dengan pemberatan masih ada hubungan keluarga dengan korban".


Dihimbau kepada warga masyarakat agar lebih berhati hati mana kala menaruh barang berharga supaya tidak menjadi korban kejahatan.(Ans71 Restu)