MALANG - Penyidik Satreskrim Polres Malang, Polda Jatim, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Malang. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan dua alat bukti yang sah.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka adalah penanggungjawab kegiatan dan mandor yang mengkoordinir pekerja untuk melakukan pembongkaran
"Penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni FHA dan YS," ucap Taufik dalam konferensi pers yang dilakukan di Lobby Polres Malang, Selasa (20/12/2022) siang.
Dua tersangka berinisial FHA (19) asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan YS (46) asal Kedungkandang, Kota Malang. Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang.
Sementara itu, Kanit III Tipidsus IPDA Choirul Mustofa yang mendampingi dalam konferensi pers mengatakan, penyidik Polres Malang telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Sejumlah 9 orang saksi dari pegawai Dispora dan 5 orang pekerja telah dilakukan pemeriksaan.
"Tanggal 16 Desember 2022 telah dilakukan gelar perkara terhadap penetapan tersangka kemudian ditetapkan dua orang tersangka atas pengrusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan," ungkap Choirul.
Dari kedua tersangka, Polisi telah melakukan penyitaan barang bukti berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Surat SOP batas-batas pelaksanaan kerja dan Kwitansi pembayaran untuk pengerjaan pembongkaran di Stadion Kanjuruhan.
Sejumlah barang bukti di lokasi pembongkaran juga turut diamankan oleh penyidik. Diantaranya tabung gas, gembok yang telah terpotong, rompi, palu, sepatu boat, helm proyek, potongan besi, hingga peralatan las.
Lebih lanjut Choirul menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah melaksanakan pembongkaran setelah menerima SPK.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap SPK ternyata tanda tangan dan yang mengeluarkan tidak benar," lanjutnya.
Choirul menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, para tersangka dan barang bukti yang telah disita, belum ada petunjuk yang mengarah kepada obstruction of Justice. Dimana kedua tersangka adalah pekerja yang menjual dan membeli besi tua untuk dijual kembali.
Terhadap kedua tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 406 KUHP Juncto 55 ayat 1 KUHP, tentang pengrusakan barang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan oleh sejumlah orang pada 28 November 2022 lalu.
Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las. Dua area blok paving seluas 17,21 M² dan 34, 25 M² di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. Jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp. 59 juta rupiah.
Dan saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di dalam rutan Mapolres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka FHA dan YS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang, ucap Choirul."
Ditambahkan pula bahwa berkas perkara sudah hampir selesai, dan secepatnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang di Kepanjen, untuk dilakukan penelitian Tahap 1 oleh Jaksa Penuntut Umum. (Ans71 Restu).