Selasa, 27 Desember 2022

Satresnarkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku pengedar minuman jenis Arak bali

 TULUNGAGUNG - Kasus peredaran   semakin hari semakin marak saja,  hal inilah yang memacu jajaran Satres narkoba Polres Tulungagung terus gencar  untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran   minuman keras ,  seperti yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulungagung pada hari Senin  tanggal 26 Desember 2022, pukul 21.00 Wib



Kasatnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, Sh, Mh, melalui Kasihumas Polres TUlungagung IPTU Moh Anshori, Sh mengatakan bahwa benar pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 21.00 Wib, Anggota Satresnarkoba Porles TUlungagung berhasil menangkap pelaku pengedar miras jenis Arak bali tanpa ijin di   pinggir jalan masuk Ds. / Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung


Pasalnya, dari penangkapan tersebut,  Satresnarkoba Polres Tulungung  telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku mengedarkan minuman beralkhohol jenis Arak bali  tanpa ijin edar


 Adapun pelaku pengedar Miras yang berhasil ditangkap adalah inisial GIW, Jenis kelamin Laki-laki,    Umur 34 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD (lulus), Pekerjaan Buruh alamat Jl. Kali Abab   Kel. Tanjungsari Kec. Sukorejo Kota Blitar.


Pelaku ditangkap karena  yang bersangkutan melakukan tindak pidana Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dan atau tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat dan atau dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau import untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran berupa minuman beralkohol dan atau Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa SIUP MB berupa Arak Bali. Terang Kasihumas


Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada penjualan minuman keras jenis Arak Bali di Wilayah Kecamatan Rejotangan.


Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan  hingga akhirnya berhasil menangkap  pelaku  yang saat itu akan menjual pelaku mengedarkan minuman beralkohol jenis Arak Bali tanpa ijin.

 

"Pelaku ini keseharianya adalah sebagai buruh    dan melakukan penjualan miras sudah lama oleh petugas dilakukan penyelidikan dan  berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar  Iptu Anshori.


Dari hasil penangkapan  terhadap pelaku petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis arak bali sebanyak  40 (empat puluh) botol minuman beralkohol  jenis Arak Bali ukuran  600 ml. uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan Arak Bali, 1 (satu) hp merk Oppo warna Merah, 1 (satu) buah Kardus, 1 (satu) lembar Kresek warna Ungu, 1 (satu) lembar Kresek warna  Hitam,

 

Selain mengamankan barang bukti tersebut petugas Satres Narkoba juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Nopol AG 4638 NB beserta STNK

 

Atas perbuatannya kini  pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan    Polres Tulungagung.


 Dan  Dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan  pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan


Hal inilah yang perlu menjadi keprihatinan bagi kita semua khususnya para generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang Namanya minuman keras karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya. ( Ans71 Restu)