TULUNGAGUNG - Kasus peredaran semakin hari semakin marak saja, hal inilah yang memacu jajaran Satres narkoba Polres Tulungagung terus gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran minuman keras , seperti yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulungagung pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022, pukul 21.00 Wib
Kasatnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, Sh, Mh, melalui Kasihumas Polres TUlungagung IPTU Moh Anshori, Sh mengatakan bahwa benar pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 21.00 Wib, Anggota Satresnarkoba Porles TUlungagung berhasil menangkap pelaku pengedar miras jenis Arak bali tanpa ijin di pinggir jalan masuk Ds. / Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung
Pasalnya, dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tulungung telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku mengedarkan minuman beralkhohol jenis Arak bali tanpa ijin edar
Adapun pelaku pengedar Miras yang berhasil ditangkap adalah inisial GIW, Jenis kelamin Laki-laki, Umur 34 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD (lulus), Pekerjaan Buruh alamat Jl. Kali Abab Kel. Tanjungsari Kec. Sukorejo Kota Blitar.
Pelaku ditangkap karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dan atau tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat dan atau dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau import untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran berupa minuman beralkohol dan atau Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa SIUP MB berupa Arak Bali. Terang Kasihumas
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada penjualan minuman keras jenis Arak Bali di Wilayah Kecamatan Rejotangan.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan menjual pelaku mengedarkan minuman beralkohol jenis Arak Bali tanpa ijin.
"Pelaku ini keseharianya adalah sebagai buruh dan melakukan penjualan miras sudah lama oleh petugas dilakukan penyelidikan dan berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar Iptu Anshori.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis arak bali sebanyak 40 (empat puluh) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali ukuran 600 ml. uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan Arak Bali, 1 (satu) hp merk Oppo warna Merah, 1 (satu) buah Kardus, 1 (satu) lembar Kresek warna Ungu, 1 (satu) lembar Kresek warna Hitam,
Selain mengamankan barang bukti tersebut petugas Satres Narkoba juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Nopol AG 4638 NB beserta STNK
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Dan Dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Hal inilah yang perlu menjadi keprihatinan bagi kita semua khususnya para generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang Namanya minuman keras karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya. ( Ans71 Restu)