TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung Polda Jatim di Bec Up Unit Buser Satreskrim Polres Tulungagung, berhasil melakukan penangkapan pelaku penganiayaan secara bersama sama di Wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Ngunut Polres Tulungagung Polda Jatim KOMPOL Rudi K, Sh, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori membenarkan, telah melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku penganiayaan pada hari Selasa tangal 6 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wib.
Awalnya petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung Polda Jatim menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku penganiayaan yang selama ini di cari ada di Wilayah Kecamatan Ngunut.
Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut yang dibantu oleh Tim Buser Macan Agung Polres Tulungagung, melakukan upaya penyelidikan guna mengungkap pelaku penganiayan
Dari hasil Penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku masing masing inisial EHF, jenis kelamin laki laki, umur 19 th, pekerjaan swasta, alamat Ds. Sumberejo kulon Kec. Ngunut Kab Tulungagung. Dan inisial IWS, jenis kelamin laki laki, umur 19 th, pekerjaan pelajar, alamat Ds. Maron Kec. Kademangan Kab. Blitar.
“Pelaku penganiyaan diamankan dan ditangkap di rumah masing masing”. Ujar Kasihumas
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, bahwa kejadian penganiayaan secara bersama sama tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 2 Desember 2022 sekira pukul 22.15 Wib, dimana korban dengan inisial ST dan inisial DK keduanya adalah warga kalidawir.
Pada saat mengendarai sepedamotor melintasi di jalan Raya Ds. Selorejo Kec. Ngunut Kab. Tulungagung, berpapasan dengan sekelompok remaja yang mengedarai sepeda motor memakai atribut salah satu komunitas berjumlah kurang lebih 100 (seratus) orang dan kebetulan pada saat itu salah satu korban memakai kaos warna merah bertuliskan " Mbah Nggolo tanpa sebab selanjutnya sebagian rombongan komunitas menendang korban hingga terjatuh dari kendaraan juga merampas kaos milik korban dengan tulisan " Mbah Nggolo " dan HP milik korban jenis Vivo.
Atas kejadian Penganiyaan yang dilakukan bersama sama tersebut sehingga 2 (dua) Korban inisial ST dan DK warga kalidawir mengalami luka luka lecet di bagian wajah, kaki dan tangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan Kaos baju warna hitam dan kain bendera hitam.
Terhadap kedua pelaku penganiayaan dengan inisial EHF dan inisial IWS keduanya diajerat dengan pasal 170 KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung. (Ans71 Restu)