KOTA MALANG - Hubungan asmara sejatinya membuat sepasang kekasih menaruh rasa kepercayaan satu sama lain, termasuk mempercayakan barang-barang milik pribadi.
Namun, sudah seharusnya tidak semua hal bisa dipercayakan kepada seseorang karena hingga saat ini tidak sedikit yang mengeluhkan atau mengadukan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan kepada pihak yang berwajib.
Hal ini terjadi seperti kasus yang menimpa perempuan asal Trenggalek, P (27), kini berstatus sebagai korban tindak pidana penggelapan.
Akibat ulah dari kekasihnya tersebut, P (27) kemudian melaporkan kekasihnya kepada Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota.
Kasus yang dilaporkan tersebut ialah tindak pidana penggelapan mobil milik P (27) oleh tersangka RLO pria asal Banyuwangi.
Tidak kurang dari 24 jam, kasus yang terjadi pada 6 Desember 2023 berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru pada 8 Desember 2023.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa tersangka membawa kabur mobil milik korban dengan rencana akan menjualnya kepada pembeli yang bertempat tinggal di Jember.
Hal ini disampaikan secara gamblang oleh Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo, saat menggelar konferensi pers di halaman depan Polsek Lowokwaru, pada Jumat sore (15/12/2023).