TULUNGAGUNG - Kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupateng Tulungagung masih Tinggi, hal ini dibuktikan dibuktikan dengan berhasil ditangkapnya pelaku pembuat minuman beralkohol jenis arak di rumah masuk Ds. Sumberdadi, Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung. 06/02/2023.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, melalui Kasihumas IPTU Anshori mengungkapkan, pelaku berikut barang bukti ini berhasil ditangkap pada Hari Jum’at, Tanggal 06 Januari 2023, Pukul 09.30 Wib di rumah masuk Ds. Sumberdadi, Kec. Sumbergempol Kab Tulungagung.
Pelaku dengan inisial BDY, jenis kelamin laki-laki, umur 45 tahun, Agama Kristen, Kewarganegaraan Indonesia /Jawa, Pendidikan terakhir SMA (tamat), Pekerjaan Wiraswasta, alamat Ds. Sumberdadi Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung.
Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada warga masyarakat yang memproduksi minumas keras jenis arak di wilayah Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan, untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku pembuat dan pengedar minuman beralkohol jenis arak
Modusnya “Pelaku melakukan tindak pidana memproduksi, menjual dan mengedarkan miras. Ungkap Kasihumas”.
Barang bukti yang berhasil diamankan 3 (tiga) buah galon plastik berisi ¼ minuman beralkohol jenis anggur merah, 1 (satu) buah galon plastik berisi, ¼ minuman beralkohol jenis arak, 1 (satu) buah komporgas, 1 (satu) buah tabung gas warna, hijau ukuran 3 Kg, 1 (satu) buah wajan, 1 (satu) buah dandang alat suling berisi sisa hasil produksi minuman beralkohol, 1 (satu) buah botol kaca berisi minuman beralkohol jenis arak, 1 (satu) buah Tong plastik warna biru, 1 (satu) unit HP merk infinik warna hitam, Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu) hasil penjualan minuman beralkohol
Terhadap tersangka karena perbuatanya diancam dengan Pasal Pasal 137 ayat (1) Jo. pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 Jo. pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan sub pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus serupa. ( Ans71 Restu).