TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Pakel Polres Tulungagung telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap. 31/01/2023
Kapolsek Pakel Polres Tulungagung AKP L Rahmad Budiarto, SH. melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori, SH mengatakan, bahwa seseorang pelaku perjudian jenis toto gelap atau togel, telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pakel Polres Tulungagung Polda Jatim berikut barang buktinya pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 12.30 Wib.
Menurut Kasihumas Iptu Anshori mengatakan, bahwa seorang pelaku berhasil ditangkap di Warkop Sido Rukun, Alamat Desa Gesikan Kec. Pakel, Kab. Tulungagung.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Pakel tepatnya di Desa Gesikan Kecamatan Pakel Kab. Kabupaten Tulungagung ada permainan judi jenis toto gelap.
Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Pakel Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan ungkap terhadap informasi tersebut.
Dari hasil Penyelidikan oleh petugas pada hari Hari Selasa tgl 31 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 Wib, unit Reskrim Polsek Pakel telah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi jenis Toto gelap (Togel) yang bertindak sebagai penerima tombokan, di Warkop Sido Rukun Desa Gesikan Kec. Pakel, Kab. Tulungagung
Pelaku berhasil ditangkap saat sedang merekap tombokan nomor judi togel yang keluar pada hari Senin tanggal 30 januari 2023
Adapun pelaku berinisial MD, jenis kelamin Laki –laki, umur 56 Tahun, Pekerjaan Petani/pekebun, Alamat Desa Gesikan Kec. Pakel, Kab. Tulungagung
Barang bukti yang berhasil diamankan dari proses penangkapan terebut 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam Type 130, 2 ( dua) lembar rekap penjualan Togel, 1 (satu) buah bolpoin warna hitam, 10 (sepuluj) lembar kertas ramalan pengeluaran Togel
Atas perbuatanya tersebut terhadap pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUH Pidana Yo UU RI No. 7 Th. 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancamana hukuman 10 tahun.
Terhadap warga masyarakat yang mengetahui adanya pelaku atau permainan judi jangan segan segan untuk melaporkan kepada apparat Kepolisian. (Ans71 Restu)