TULUNGAGUNG - Akibat kekurang hati hatian dalam berlalulintas sehingga terjadi laka lantas, seperti halnya kejadian Laka lantas tabrak lari antara pejalan kaki dengan diduga kendaraan roda empat di Jalan raya masuk Dsn Jatibangi Desa Tanggung, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung. 21/01/2023
Kejadian laka lantas tabrak lari diperkirakan terjadi pukul 02.30 Wib, dengan korban meninggal dunia ditempat An SUPINI, jenis kelamin perempuan, umur 90 Th, pekerjaan Petani, alamat Dsn Jatibangi Rt/ Rw 01/15 Ds.Tanggung, Kec. Campurdarat Kab.Tulungagung ( kondisi korban Luka Berat di kepala, sehingga MD / meninggal dunia )
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana, SIK, MM melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 02.30 Wib telah terjadi laka lantas tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat.
Awalnya Petugas Polsek Campurdarat menerima laporan dari warga masyarakat bahwa telah terjadi laka lantas tabrak lari di jalan raya masuk Dsn Jatibangi Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
"Petugas Polsek Campurdarat Polres TUlungagung Polda Jatim yang menerima laporan kejadian laka lantas selanjutnya mendatangi TKP Laka, untuk mengamankan korban dan menghubungi Satlantas Polres Tulungagung serta PSC Tulungagung.
Lebih lanjut berdasarkan keterangan saksi - saksi, Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan, bermula seorang pejalan kaki berjalan menyusuri jln.Raya Ds.Tanggung dari arah selatan ke utara dan ditabrak oleh R4 Yang tidak di kenal dari belakang, korban mengalami Luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat dan di bawa ke Rs Dr. Iskak Tulungagung.
"Hingga saat ini Kasus laka lantas Tabrak lari tersebut ditangani oleh Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung," ungkap Kasihumas.
Kami menghimbau kepada pelaku yang saat ini melarikan diri karena kasus tabrak lari untuk bertanggung jawab dan menyerahkan diri, serta kami mohon bantuan kepada warga masyarkat bilamana mengetahui ada mobil yang mencurigakan dan mengalami bekas laka agar melaporkan kepada pihak berwajib. (Ans71 Restu)