TULUNGAGUNG – Kasus Asusila atau perbuatan cabul terhadap anak anak dibawah umur masih saja terjadi, hal inilah yang perlu menjadi perhatian kita semuanya, karena anak anak masih sangat rentan dan perlu mendapatkan perlindungan serta bimbingan.
Seperti halnya yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung telah terjadi perbuatan Asusila tehadap anak. 21.1/2023
Kasat Reskrim Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Agung Kurnia Putra SIK, MH MS.i melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH mengatakan dan membenarkan bahwa telah terjadi kasus perbuatan Asusila terhadap Anak dibawah umur yang tejadi di Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.
Adapun pelaku perbuatan Asusila berinisial MY , jenis kelamin laki laki, umur 64 tahun, pekerjaan Petani alamat kecamatan Pagerwojo , Kab. Tulungagung.
Masih menurut Kasihumas polres Tulungagung awalnya perbuatan asusila itu diketahui oleh nenek korban saat nenek korban masuk kedalam rumah dan mendapati tersangka sudah ada di dalam rumah dalam posisi memeluk korban.
Mengetahui kejadian tersebut nenek korban memanggil orang tua dan tetangga korban untuk menanyai pelaku, dari hasil keteragan sementara pelaku membenarkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Atas kejadian perbuatan asusila tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan perihal kejadian ke Polsek Pagerwojo, selanjutnya anggota Polsek Pagerwojo mengamankan dan membawa tersangka berikut korban dan keluarganya ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.
Hasil interogasi terhap tersangak, tersangka membenarkan dan mengakui telah melakukan perbuatan asusila Pertama kali pada tanggal lupa bulan April 2022 dan terakhir pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pkl 14.00 wib di rumah korban yang beralamat di Kec. Pagerwojo , Kab. Tulungagung
Atas perbuatannya terlapor dikenai Pasal Pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 sebagaimana di ubah dengan UURI No 35 Tahun 2014 sebagaimana di ubah dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang - Undang No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.
Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Ungkap kasihumas. (Ans71 Restu )