TULUNGAGUNG - Beberapa kasus kriminilatias utamanya kasus penganiayaan banyak dipengaruhi oleh efek dari minuman beralkohol, hal inilah yang menjadi perhatian serius Polres Tulungagung untuk memberantas kasus peredaran minuman keras. Seperti halnya yang terjadi pada hari senin tanggal 16 Januari 2023.
Dimana anggota Resnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil menangkap pelaku pengedar minuman keras jenis arak bali di pinggir jalan masuk desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasihumas IPTU Anshori SH mengungkapkan, 1 (satu ) orang yang diduga sebagai pelaku pengedar minuman beralkohol jenis arak bali telah berhasil diamankan oleh anggota unit Narkoba Polres Tulungagung
Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira jam 21.00 Wib di pinggir jalan masuk desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori, adapun pelaku yang berhasil diamankan dan ditangkap berikut barang buktinya adalah inisial NJP, Jenis kelamin laki-laki, Umur 16 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta ( desainer ), alamat Kel. Butun Kec. Gandusari Kab. Blitar.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran miras jenis arak bali di wilayah Kecamatan Kedungwaru. selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengunkap dan menangkap pelaku pengedar minuman keras
Dari hasil penyelidikan petugas pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 Wib petugas berhasil mengamankan pelaku yang yang akan menjual miras jenis arak bali di tepi jalan masuk desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku yang diduga mengedarkan miras jenis arak bali, petugas berhasil mengamankan barang bukti 26 (dua puluh enam ) botol miras jenis arak bali - 1 (Satu) buah kardus tempat menyimpan miras jenis arak bali - 1 (satu) buah Hp merk OPPO A3S warna hitam - 1 (Satu) buah Hp merk POCO warna biru tua - 1 (satu) unit motor merk VEGA R warna biru beserta STNK-nya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Mengingat pelaku masih anak anak, terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan, namun kasus tetap dilanjutkan, ungkap Kasihumas.
Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran miras dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus ( Ans71 Restu).