MALANG - Aparat Kepolisian Sektor Gedangan, Polres Malang, beserta petugas gabungan membongkar lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di Dusun Sumbernanas, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Selasa (31/1/2023).
Petugas gabungan Kepolisian bersama TNI, Muspika, Banser, Ansor, perangkat desa dan warga melakukan pembongkaran sekitar pukul 14.00 WIB.
Kegiatan pembongkaran merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar sehari sebelumnya tentang pemberantasan perjudian di wilayah Kecamatan Gedangan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran setelah pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa di lokasi tersebut kerap digunakan sebagai lokasi perjudian.
“Kami tindak lanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian ini, sehingga kami lakukan pembongkaran lokasi tersebut,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (1/2/2023).
Iptu Taufik menjelaskan, ketika tiba di lokasi situasi sepi dan tidak ada aktivitas perjudian maupun orang yang akan melakukan perjudian.
Polisi hanya mendapati tenda besar dengan tiang bambu dan atap terpal biru. Setidaknya ada dua arena sabung berbentuk persegi yang dibuat dari bambu dengan ukuran 3 meter.
Petugas langsung membongkar lokasi dengan merobohkan tiang bangunan yang terbuat dari bambu dan terpal atap tenda.
Polisi juga mengamankan sarana yang digunakan untuk sabung ayam, mulai dari spanduk, lampu penerangan, hingga karpet alas arena sabung ayam.
“Petugas membongkar dan membakar sejumlah barang yang berkaitan dengan sabung ayam agar tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut Iptu Taufik menerangkan, selain membongkar lokasi perjudian, pihaknya akan melakukan pemantauan secara berkala serta mendalami dan mencari lagi tempat-tempat lain yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian.
Kasi Humas Polres Malang ini menghimbau kepada warga agar jangan sampai terlibat atau bahkan melakukan perjudian karena semuanya akan tetap dikenai hukum.
Warga yang melihat atau mengetahui kegiatan perjudian, agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Warga yang mengetahui informasi perjudian bisa segera melapor kepada Polsek setempat atau Polres Malang, bisa juga melalui aplikasi ‘SOEGAB’ yaitu Sentra Pelayanan Elektronik Gangguan Kamtibmas Polres Malang, melalui nomor Whatsapp 0811482000,” pungkasnya.
Larangan praktik perjudian baik dalam bentuk sabung ayam maupun yang lain merupakan salah satu penekanan Kapolres Malang dalam rangka menciptakan situasi Kabupaten Malang yang aman dan kondusif. (Ans71 Restu)