Minggu, 05 Februari 2023

Pengedar 6161 butir Pil Dobel L dan okerbaya lainya berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungaung

 


TULUNGAGUNG  -  Tren kasus penyalahgunaan Okerbaya ( obat keras berbahaya)  terus mengalami peningkatan, hal inilah yang menjadi perhatian serius Polres Tulungagung untuk memberantas kasus peredaran Okerbaya, seperti halnya yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 10.45 Wib. 



Dimana anggota Resnarkoba Polres Tulungagung Polda Jatim telah berhasil menangkap pelaku pengedar Okerbaya jenis Pil Doubel L dan Okerbaya lainya di  Ds. s. Ringinpitu Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung


Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP  Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori SH mengungkapkan,  1 (satu ) orang yang diduga sebagai pelaku pengedar  pil daubel L dan okerbaya lainnya  telah berhasil diamankan oleh anggota unit Narkoba Polres Tulungagung


Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 04 Februari  2023 sekira jam 10.45 Wib di Desa Ringinpitu   Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.


Adapun pelaku dengan inisial AAS, Jenis kelamin laki - laki, umur 31 tahun, Pendidikan MAN Pekerjaan  Swasta, alamat sesuai KTP Ds. Kepuh Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung, Domisili di Ds. Tapan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung.


Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Okerbaya di wilayah Kecamatan Kedungwaru. selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengunkap dan menangkap  pelaku pengedar Okerbaya


Dari hasil penyelidikan petugas  berhasil mengamankan pelaku  yang mengedarkan, Okerbaya jenis Pil Daubel L dan Alprazolam (0,5 Mg) jenis Alganax


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 6000 (enam ribu) butir pil double L dalam bungkus botol plastic, 161 (seratus enam puluh satu) pil, Double L  dalam klip plastic, 18 (delapan belas) butir,  Alprazolam (0,5 mg) jenis (Alganax), 20 (dua puluh) butir Pil  Trihexyphendyl, 3 Botol plastiK bekas pil double L, 1 (satu) HP POCO warna hitam, 1 (satu) sepeda motor AG 3570  REN, Seperangkat bekas paket dari  JNE Uang 200 (dua ratus ribu).


Atas perbuatan pelaku dijerat dengan  pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dan 60 ayat (1) huruf b sub pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

 Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran Okerbaya  dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus serupa ( Ans71 Restu).