TULUNGAGUNG - Tren kasus penyalahgunaan Okerbaya ( obat keras berbahaya) terus mengalami peningkatan, hal inilah yang menjadi perhatian serius Polres Tulungagung untuk memberantas kasus peredaran Okerbaya, seperti halnya yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 10.45 Wib.
Dimana anggota Resnarkoba Polres Tulungagung Polda Jatim telah berhasil menangkap pelaku pengedar Okerbaya jenis Pil Doubel L dan Okerbaya lainya di Ds. s. Ringinpitu Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung
Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori SH mengungkapkan, 1 (satu ) orang yang diduga sebagai pelaku pengedar pil daubel L dan okerbaya lainnya telah berhasil diamankan oleh anggota unit Narkoba Polres Tulungagung
Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira jam 10.45 Wib di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Adapun pelaku dengan inisial AAS, Jenis kelamin laki - laki, umur 31 tahun, Pendidikan MAN Pekerjaan Swasta, alamat sesuai KTP Ds. Kepuh Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung, Domisili di Ds. Tapan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Okerbaya di wilayah Kecamatan Kedungwaru. selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengunkap dan menangkap pelaku pengedar Okerbaya
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku yang mengedarkan, Okerbaya jenis Pil Daubel L dan Alprazolam (0,5 Mg) jenis Alganax
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 6000 (enam ribu) butir pil double L dalam bungkus botol plastic, 161 (seratus enam puluh satu) pil, Double L dalam klip plastic, 18 (delapan belas) butir, Alprazolam (0,5 mg) jenis (Alganax), 20 (dua puluh) butir Pil Trihexyphendyl, 3 Botol plastiK bekas pil double L, 1 (satu) HP POCO warna hitam, 1 (satu) sepeda motor AG 3570 REN, Seperangkat bekas paket dari JNE Uang 200 (dua ratus ribu).
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dan 60 ayat (1) huruf b sub pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran Okerbaya dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus serupa ( Ans71 Restu).