TULUNGAGUNG – Pengedar narkoba yang ditangkap Timsus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, belakangan diketahui bernama AM, jenis kelamin laki laki, umur 43 tahun warga Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. 22/02/2023
Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Didik Riyanto, SH, MH, membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap inisial AM, umur 43 tahun karena kedapatan mengedarkan sabu sabu.
Kasus penangkapan terhadap inisial AM terjadi pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, ditangkap di Pinggir Jalan masuk Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru kabupaten Tulungagung.
“Untuk tersangka AM masih ditangani Sat Resnarkoba Polres Tulunggaung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi menyita sedikitnya 7 (tujuh) poket shabu dengan berat kotor 2,58 gram, 2 (dua) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat kotor 2,58 gram, 7 (tujuh) plastik klip, 2 (dua) sedotan plastik, 1 (satu) buah tutup botol, 1 (satu) buah dispenser pengharum ruangan, 1 (satu) HP merk Samsung warna biru.
Kepada Polisi, AM mengaku beli sabu seberat 5,16 Gram yang terbagi dalam beberapa paket kecil.
Adapun modus yang dijalankan oleh tersangka inisial AM adalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu kepada orang lain.
Terhadap tersangka demgan inisial AM Polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar menjahui dan menghindari Narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan penggunanya dan jangan segan untuk melaporkan kepada aparat keamanan. Pnta kasihumas Iptu Moh Anshori. (Ans71 Restu)