TULUNGAGUNG - Berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur, seorang pria dewasa yang juga merupakan ayah siri korban berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung,Polda Jatim di rumahnya yang terletak di wilayah Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.31/01/2023
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Moh Anshori, SH mengatakan, pelaku berinisial MG, umur 63 tahun, warga Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya bertempat tinggal di Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.
Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik UUPA Satreskrim Polres Tulungagung.
"Pelaku mengakui perbuatannya," tuturnya.
Awalnya, pada hari tanggal lupa bulan September 2018 sekira pkl 18.00 wib pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban inisial Mawar umur 21 tahun dirumah korban dan yang terakhir pada hari tanggal lupa bulan September 2022 sekira pkl 19.00 wib juga ditempat yang sama
Pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban sudah berulang kali dengan alasan untuk membuang sial dan mempermudah urusan.
Atas perlakuan tersangka terhadap korban, korban tidak terima dan melaporkan perihal perbuatan asusila tersangka ke Polres Tulungagung.
Berangkat dari laporan korban akhirnya Satreskrim Polres Tulungagung mencari keberadaan pelaku dan pelaku berhasil ditangkap.
"Perbuatan pelaku dijerat pasal Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau pasal 46 UURI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.," jelasnya. (Ans71 Restu)