TULUNGAGUNG – pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu berhasil ditangkap Timsus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, belakangan diketahui bernama AEP, laki laki 35 tahun dan inisial MFS, laki laki, 26 tahun keduanya beralamat di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. 25/2/2023.
Kasat Narkoba Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Didik Riyanto, SH, MH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH, membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap inisial bernama AEP, laki laki 35 tahun dan inisial MFS, laki laki, 26 tahun karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu.
Kasus penangkapan terhadap inisial AEP dan MFS terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul o6.30 Wib, ditangkap di sebuah rumah di Desa Tawangsari Kecamatan Kedungwaru Kab. Tulungagung
“Untuk tersangka inisial AEP dan inisial MFS saat ini kasunya masih ditangani Sat Resnarkoba Polres Tulunggaung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi menyita sedikitnya 2 (dua) pipet kaca sebagai alat yang digunakan untuk nyabu yang masih menempel serbuk sabu 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) plastik klip bekas bungkus shabu 1 (satu) bong alat hisap shabu, 6 (enam) skrop sedotan plastik, 1 (satu) korek api, 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya 1 (satu) bungkus bekas rokok GEO 2 (dua) Hp Redmi warna Gold Kepada Polisi, AM mengaku beli sabu seberat 5,16 Gram yang terbagi dalam beberapa paket kecil.
Adapun modus yang dijalankan oleh kedua tersangka adalah penyalahguna narkotika gol I jenis shabu. Terang Kasihumas
Terhadap kedua tersangka dengan inisial AEP dan MFS AM Polisi menjerat dengan Pasal 132 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena statusnya adalah pengguna
Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar menjahui dan menghindari Narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan penggunanya dan jangan segan untuk melaporkan kepada aparat keamanan. Pnta kasihumas Iptu Moh Anshori. (Ans71 Restu)