TULUNGAGUNG – Pelaku pencurian berupa 1 (satu) buah mesin las, 2 (dua) buah mesin potong gerinda, dan 1 (satu) buah bor listrik berhasil ditangakap Tim gabunga Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Tanggunggunung pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wib.
Kapolsek Tanggunggunung AKP Kasianto, SH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian , 2 (dua) buah mesin potong gerinda, dan 1 (satu) buah bor listrik
Pelaku berinisial HM, 41 tahun, alamt Desa Sawo Kec. Campurdarat, Kab Tulungagung.
Masih menurut Kasihumas IPTU Anshori, awalnya petugas Polsek tanggunggunung pada hari Jumat tanggal 24 Pebruari 2023, menerima laporan dari korban inisial AS, laki laki 30 tahun alamat Ds Ngepoh Kecamatan Tanggunggunung Kab. Tulungagung, nelaporkan bahwa pada hari minggu tangggal 19 Februari 2023 sekira pukul 06.00 Wib telah kehilangan 2 (dua) buah mesin potong gerinda, dan 1 (satu) buah bor listrik, di garasi rumahnya.
Setelah mendapat laporan dari Korban akhirnya petugas Rim Gabungan Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Tanggunggunung dengan bekal keterangan dari Korban melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pelaku maupun barangbuktinya.
Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira jam 02.00 wib pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil pencurian
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan cara membuka pintu dan mengganjalnya selanjutnya pelaku mengambil barang berupa 2 (dua) buah mesin potong gerinda, dan 1 (satu) buah bor listrik
Akibat dari kasus pencurian korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000,- ungkap kasi Humas
Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah mesin Las listrik merk Daiden sedangkan 2 (dua) buah Bor, 1 (satu) buah mesin Gerinda masih dalam pencarian oleh petugas
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana Dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungangung ( Ans71 Restu )