Minggu, 26 Maret 2023

Berbekal rekaman CCTV Pelaku Curanmor, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung

 


TULUNGAGUNG – Seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan inisial SY, laki laki, 61 tahun,   Alamat Dsn. Banaran Ds. Besole Kec. Besuki Kab. Tulungagung, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Besuki



Pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 21.30 Wib, Di Warung kopi masuk Dsn. Popoh Ds. Besole Kec. Besuki Kab. Tulungagung


Kapolsek Besuki Polres Tulungagung AKP I Nengah Suteja, SPd, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga sebagai pelaku Curanmor  


 Awalnya Korban dengan inisial SB, laki laki, 59 tahun,   alamat Dsn. Popoh   Ds. Besole Kec. Besuki Kab. Tulungagung.   datang ke Polsek Besuki Polres Tulungagung melaporkan bahwa telah kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol AG AG-5658-RAJ pada hari minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 05.15 Wib di parkiran Pendopo Popoh


Setelah mendapat laporan dari Korban selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung   melakukan Penyelidikan termasuk mengumpulkan bukti pendukung untuk mencari tersangka maupun barang buktinya, dengan bekal  keterangan dari Korban  maupun rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian  


Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya pada hari Selasa tanggal 23 Maret  2023 sekitar pukul 21.30 Wib petugas berhasil mengamankan pelaku di warung Kopi masuk Dusun Popoh Desa Besole


 Barang bukti yang  berhasil diamankan  dari pelaku adalah Plat Nomor Kendaraan Asli yang dilepas No Pol AG AG-5658-RAJ  dan ditemukan di rumah pelaku.


Sedangkan BB kendaraan bermotor saat ini masih dalam pencarian dari anggota Polsek Besuki karena oleh Pelaku kendaraan tersebut digadaikan ditempat lain


 Adapun modusnya Pelaku mengambil kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci stang dan selanjutnya membawa pergi. Terang kasihumas


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal   363 ayat (1) ke 5e KUH-Pidana  dan saat ini pelaku diamankan di Rutan Polsek Besuki Polres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 


Kami menghimbau kepada warga masyarkat jika memarkirkan kendaraan bermotor, parkirlah ditempat yang aman dan dalam pengawasan, jangan lupa untuk mengunci stang atau pasang kunci ganda, untuk menghambat pelaku curanmor melakuan aksinya. Pinta Kasihumas.(Ans71 Restu )