TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Resmob Blitar Kota melakukan penggerebekan di sebuah rumah di di Dsn. Sumber II, Rt/01, Rw/04, Ds. Sumber Kec. Sanan kulon, Kota Blitar.18/3/2023
Dalam penggerebekan jelang puasa ramadhan ini, petugas mengamankan dua orang berinisial MAM, umur 26 tahun alamat Ds Sumber Kec sanan Kulon Kota blitar dan inisial GN, umur 28 tahun Ds. Dadaplangu, Kec. Ponggok, Kab. Blitar
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra , SIK, MH MSI mengatakan bahwa dua orang pelaku pemproduksi mesiu atau bahan petasan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung
"Sebentar lagi bulan puasa ramadhan tiba. Penggerebekan ini ssbagai upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Tulungagung," kata ungkap Kasat Reskrim
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan awalnya petugas Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Sabtu tanggal 18 maret 2023 sekira pukul 23.30 Wib mengamankan salah satu pelaku inisial MAM yang akan melakukan transaksi mesiu di wilayah jembatan ngujang dua Tulungagung sebanyak 12 Kg Bubuk mesiu.
Dari hasil interogasi sementara terhadap terduga pelaku selanjutnya petugas reskrim Polres Tulungagung dibantu Reskrim Polres Blitar kota melakukan penggeledahan di Dsn. Sumber II, Ds. Sumber Kec. Sanan kulon, Kota Blitar dan ditemukan BB bahan racik mesiu.
Penyelidikan dilanjutkan dengan pengembangan ke tersangka lain inisial GN alamat Kecamatan Ponggok Blitar Kota didapai BB yang siap edar yang disimpan di Kandang sapi, ungkap Kasat Reskrim
Adapun modus yang dijalankan oleh para pelaku adalah pelaku melakukan pemesanan Bahan-bahan komposisi secara Online untuk Kemudian Diracik bersama dirumah salah 1 pelaku
Kemudian ketika bahan sudah jadi pelaku akan menawarkan dan mengemas sesuai pesanan pembeli untuk kemudian langsung diedarkan
Pada saat mengirimkan Barang Pelaku menggunakan Modus menutupi Bahan Peledak dengan Bunga Guna mengelabuhi/menghindari kecurigaan Petugas. Terang Kasat Reskrim
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) UNIT Sepeda motor Honda Beat Warna merah AG 2836 OK ,12 (dua belas) plastic masing-masing 1 kg Bubuk mesiu siap jual (12 kg), 1 (satu) plastik hitam isi 2,5 Kg bubuk mesiu, 1 plastik hitam isi 1 kg bubuk mesiu, 3 (tiga) plastic potassium masing-masing berisi 1 Kg (3 kg), 250 Gram Benzoat, 7 (tujuh) plastik Sulfur Kuning masing-masing berisi 1 Kg (7 kg), 1 Kg bubuk arang kayu, 12 sumbu warna hijau, 100 sumbu warna Pink, hijau, 1 (satu) buah handphone Samsung A 71 warna putih, 1 (satu) ikat daun Laos, 1 (satu) tas punggung warna abu-abu hitam, 1 (satu) galon Le minerale bubuk mesiu siap pakai sekira berat (10 Kg), 1 (satu) ember bubuk mesiu siap pakai sekira berat (8 Kg), 1 (satu) buah handphone merk Realme Narzo warna biru muda
"Akibat perbuatannya kedua yang diduga sebagai pelaku pemproduksi mesiu dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat menerima, mencoba memperoleh menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dan Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.(Ans71 Restu)