TULUNGAGUNG – Sempat digegerkan dengan adanya penemuan pembuangan bayi ditepi jalan Desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 10.45 Wib, akhirnya pelaku berhasil ditangkap Tim gabungan Polsek Ngantru yang di becup Satreskrim Polres Tulungagung. Pada hari senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib.
Pelaku yang belakangan diketahui berinisial RY, Pria, umur 45 tahun, Alamat : Dsn/Ds. Jaten, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar dan inisial WY, Perempuan, 20 tahun, Dsn. Mayangan, Ds. Srikaton, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH, membenarkan bahwa pelaku pembuang bayi di Pinggir Jalan Desa Dsn. Genengan Ds. Pojok Kec. Ngantru Kab. Tulungagung telah berhasil ditangkap tim Gabungan Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Ngantru.
Pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib dirumahnya berkat kejelian dari petugas karena petugas merasa ada yang janggal dalam kasus penemuan bayi tersebut.
Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi saksi akhirnya pelaku dalam hal ini orang yang pertama kali melaporkan perihal penemuan bayi akhirnya mengakui perbuatanya dan merekayasa kejadian penemuan bayi. Terang kasihumas
Pelaku melakukan perbuatan pembuangan bayi tersebut karena malu, sehingga para pelakuy berinisiatif untuk membuang bayi yang baru dilahirkanya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
Atas perbuatanya kedua pelaku saat ini dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. ( Ans71 Restu)