TULUNGAGUNG – Kasus kriminal atau kejahatan adalah menjadi prioritas penanganan Polda Jatim, hal inilah yang menjadi perhatian serius jajaran Satreskrim Polres Tulungagung dalam rangka membrantas kejahatan yang meresahkan masyarakat,
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Agung Kurnia Putra SIK, MH, MSI menjelaskan kepada awak media, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Dalam kurun waktu kali ini ada sejumlah 35 kasus dengan 52 tersangka ( 42 pelaku dewasa dan 10 orang pelaku anak anak ) berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung dan jajaran,” Ungkap Kasatreskrim pada saat pelaksanaan Pres Release di Halaman Mapolres Tulungagung, Jum’at (3/3/23).
Untuk kasus kejahatan kurun waktu 2 bulan Janunari s/d Februari 2023 didominasi oleh kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 12 kasus
Sedangkan untuk tersangka didominasi kasus penganiayaan sebanyak 28 orang ( 18 dewasa dan 10 anak anak tidak ditahan ) mayoritas pelakunya adalah oknum perguruan silat.
Rincian kasus ungkap perkara terdiri dari kasus pembunuhan 1 kasus, kasus penganiayaan berat hingga meninggal dunia 1 kasus, kasus curanmor sebanyak 4 kasus, kasus Curat 12 kasus, kasus pencurian biasa sebanyak 4 kasus, kasus penadahan 1 kasus, kasus sajam 1 kasus, kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat 5 kasus, kasus judi 2 kasus dan kasus perlindungan anak 4 kasus.
“Kalau kita melihat dari data ungkap kasus kejahatan selama 2 bulan periode Januari s/d Februari 2023 sebanyak 35 kasus tentunya ini cukup tinggi dan harus menjadi perhatian kita semuanya kususnya kasus Curat dan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat” terang AKP Agung Kurnia Putra
Upaya Polres Tulungagung dalam memberantas kejahatan terus digelorakan, tidak hanya dengan upaya represif, namun upaya Preemtif dengan pembinaan, penyuluhan dan kegiatan patroli terus ditingkatkan.(Ans71 Restu)