TULUNGAGUNG – Kampanye melawan minuman keras tanpa ijin edar di jajaran Polda Jatim terus digencarkan oleh Polres Tulungagung termasuk juga Polsek jajaran dalam memerangi peredaran minuman keras illegal.
Kali ini sejumlah 101 botol miras beralkoho jenis arak bali berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung Polda Jatim pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wib.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH menyampaikan bahwa anggota Polsek Campurdarat telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar miras tanpa ijin jenis arak bali.
Awalnya anggota mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Campurdata ada transaksi jual beli minuman keras jenis arak bali
Dari hasil penyelidikan anggota akhirnya pelaku penggedar miras dengan inisial RM, Laki laki, Umur 41 Tahun, wiraswasta, Alamat dusun Kendal Ds. Soko, Kec., Bandung, Kab. Tulungagung.
Tersangka diamankan karena melakukan transaksi penjualan miras jenis arak bali di Ds. Campurdarat Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung, terang Kasihumas
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 101 (seratus satu) botol minuman keras jenis arak bali yang dikemas dalam botol plastik isi kemasan 600 Ml, uang hasil penjualan arak bali sebesar Rp 200.000,00, 1 (satu) buah HP merk Oppo R15 yang berisi chat pesenan miras. 51 (lima puluh satu) label arak Bali merk POLOS.
Disamping mengamankan barang bukti miras, HP serta uang hasil penjualan, petugas juga mengamankan satu unit mobil pick up warna hitam nopol AG 8581 YN.
Adapun modunya adlah Tersangka diduga menjual dan mengedarkan minuman keras jenis arak Bali. Terang Kasihumas
Sementara itu Kapolsek Campurdarat Polres Tulungagung AKP Triyanto, SH membenarkan bahwa telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap inisial RM umur 41 tahun alamat Soko Bandung karena telah melakukan jual beli Miras jenis arak bali di Desa Campurdarat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan g UU. RI. No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 136 huruf b dan atau Pasal 139 dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 142 dan atau Pasal 144 UU. RI. No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan dan atau Pasal 46 angka 34 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polek Campurdarat Polres Tulungagung.
Sementara itu Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH, berpesan bagi seluruh masyarakat ke depan harus benar-benar bisa peduli, aware, dan menyadari bahaya dari Minuman keras
“Mari kita gelorakan perang terhadap narkoba atau War On Drugs di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, kalau tidak kita siapa lagi yang akan peduli terhadap generasi penerus kita”
Harapan besar kami kepada warga masyarakat, bersegeralah untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian manakala menjumpai atau memperoleh informasi ada penyalahgunaan narkoba. (Ans71 Restu)