Rabu, 01 Maret 2023

Residivis Curanmor, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung


TULUNGAGUNG – Pelaku pencurian kendaraan bermotor di berbagai tempat, berhasil ditangkap Tim Buser Polres Tulungagung Polda jatim.01/03/2023



Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto SIK, MH  melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Curanmor di berbagai tempat.


“Pelaku Curanmor dengan inisial HS, laki-laki, 52 tahun alamat Kedungwaru Kabupaten Tulunaggung”. Terang Kasihumas


Awalnya Korban dengan inisial RN, umur 21 tahun, alamat Ngantru Kabupaten Tulungagung pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023  datang ke Polres Tulungagung melaporkan bahwa telah kehilangan sepeda motor pada hari minggu tanggal 5 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib di teras rumahnya.


Setelah mendapat laporan dari Korban selanjutnya petugas Satreskrim Polres Tulungagung melalui Tim Buru Sergapnya melakukan Penyelidikan untuk mencari tersangka maupun barang buktinya, dengan bekal  keterangan dari Korban    


Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 23.30 Wib Tim Buru sergap Polres Tulungagung yang dibantu unit reskrim Polsek Pace, Polsek Sukomoro dan Polsek Nganjuk Kota, melakukan penyergapan di rumah kontrakan tersangka, namun tersangka melarikan diri.


Tidak kenal menyerah akhirnya Tim Buru Sergap Polres Tulungagung  sekitar 1 jam kemudian tepatnya hari Rabu tanggal 01 Maret 29023 berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di Pasar Sapi  masuk Desa Bagor Wetan Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk.

  

Barang bukti yang  berhasil diamankan   berupa 2 Buah Perhiasan Kalung Emas 2 Buah Buah Perhiasan anting Emas 1 Buah Perhiasan Cincin Emas 1 Buah Perhiasan Mata Kalung 1 Buah Perhiasan Gelang Emas 1 Buah Perhiasan Gelang Emas dengan tali biru 7 Lembar Surat - surat Perhiasan 1 Buah Hp Samsung Android warna hitam 1 Buah Jam Tangan,


“Sedangkan barang bukti 1 Unit Kendaraan Sepeda Motor Jenis Honda Scoopy No Pol AG 4507 RCH tahun 2018 Warna Hitam merah”. Masih dalam pencarian.


Hasil interogasi sementara terhadap pelaku, pelaku mengakui Perbuatan Pencurian di Tulungagung sebanyak Kurang lebih 4(empat) kali dengan 1 TKP Curanmor, dan 3 TKP Cur Sepeda Gunung Ber Merk diwilayah Kampung dalem dan Kedungwaru


Pelaku Juga mengakui perbuatan Pencurian Sepeda Motor diwilayah Kediri Kota sebanyak 2(dua) kali, 


“.Pelaku merupakan RESIDIVIS sebanyak 3(tiga) kali dengan perkara yang sama”. Pungkas Kasihumas


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal   363  KUH Pidana dan saat ini pelaku diamankan di Rutan Polres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ( Ans71 Restu )