TULUNGAGUNG – Seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan inisial DPW, jenis kelamin laki laki, umur 22 tahun, Wiraswasta, Alamat Ds. Simo, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung telah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, 24/03/2023
Pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib, dirumahnya berikut barang bukti hasil curian.
Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga sebagai pelaku Curanmor
Awalnya Korban dengan inisial AY, laki laki, umur 34 tahun, pekerjaan Sopir, Alamat : Dsn. Saimbang Rt. 010 Rw. 003 Kel. Kebonagung, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo datang ke Polres Tulungagung melaporkan bahwa telah kehilangan sepeda motor pada hari minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 04.00 Wib di parkiran Kos kosan Kelurahan Tretek.
Setelah mendapat laporan dari Korban selanjutnya petugas Satreskrim Polres Tulungagung melalui Tim Buru Sergapnya melakukan Penyelidikan untuk mencari tersangka maupun barang buktinya, dengan bekal keterangan dari Korban
Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 Wib petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Ds Simo Kec. Kedungwaru Kab Tulungagung berikut barang bukti hasil kejahatan
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) Lembar Surat keterangan pengganti BPKB dari PT. Mega Auto Finance, 1 (satu) Unit Kendaraan R2 Honda Beat tahun 2022 warna Silver dengan No Pol W 2940 NDZ, 2 (dua) Buah Plat No Pol W 2940 NDZ warna Putih, 1 (satu) Buah Tas Slempang Warna Pink, 1 (satu) Buah Cas Android warna hitam, 1 (satu) Buah Hand Phone Android warna Hitam, 1 (satu) Buah Kaos warna Hitam Bertuliskan Kingdom, 1 (satu) Buah Kaos warna Hijau model Hoodi, 1 (satu) Buah Celana Pendek warna Hitam, 1 (satu) Buah Celana Pendek warna Abu-Abu
Adapun modusnya Pelaku mencari sasaran Kos-kosan yang dianggap lengah Keamanannya Kemudian mendatangi Sasaran dan mengambil kendaraan yang tidak dikunci Stang untuk kemudian digondol dengan cara didorong. Terang Kasihumas
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan saat ini pelaku diamankan di Rutan Polres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kami menghimbau kepada warga masyarkat jika memarkirkan kendaraan bermotor, parkirlah ditempat yang aman dan dalam pengawasan, jangan lupa untuk mengunci stang atau pasang kunci ganda, untuk menghambat pelaku curanmor melakuan aksinya. Pinta Kasihumas.(Ans71 Restu )