Jumat, 03 Maret 2023

Sat Binmas Polres Tulungagung Himbau Warga Tidak Gunakan Potasium Untuk Menangkap Ikan, guna menjaga ekosistem

 


TULUNGAGUNG - Dalam menjaga kelestarian ekosistem dan lingkungan perairan, personil Sat Binmas Polres Tulungagung, Polda Jatim melaksanakan himbauan kepada masyarakat.




Kegiatan himbauan dan pemasangan spanduk larangan Oleh Personil Sat Binmas Polres Tulungagung , Jumat (03/03/2023) terkait penangkapan ikan dengan bahan potasium dan alat-alat yang dilarang lainnya, guna pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan dan punahnya ikan di sungai.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Binmas AKP Olivia Evayanti, S.H.menuturkan, kegiatan pemberian himbauan kepada masyarakat berupa larangan penggunaan bahan untuk mencari ikan potasium, guna menjaga keselamatan ekosistem dan habitat di disungai.


Kegiatan pemasangan himbauan ini adalah sebagai tindak lanjut dari keluhan warga masyarakat pada saat kegiatan Jum'at curhat, dimana para komunitas pecinta mancing merasa sangat dirugikan dengan cara penangkapan ikan dengan potas atau dengan menggunakan strum.


“Potas itu sendiri sangat berbahaya bagi ikan-ikan di sungai, karena potas itu obat kimia yang berbahaya kelestarian ikan di sungai juga bagi manusia yang mengkonsumsinya”, terangnya.


Undang undang nomor 31 tahun 2009 tentang perikanan, menangkap ikan dengan bahan berbahayadiacam pidana penjaran maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar 1,2 miliar.


“Potassium Sianida atau Potas adalah racun yang sangat mematikan,dengan waktu reaksi antara 3-4 jam lalu mati. Racun ini menyerang pembuluh darah jantung, menutup aliran darah sehingga korban kolaps dan mati. Sealin itu dampaknya juga akan mencemari lingkungan”, terangnya.


“Tidak hanya ikan besar, ikan kecil pun akan ikut mati, lambat laun ikan akan punah”, sambungnya.


Lebih lanjut AKP Olivia mengungkapkan, guna menjaga kelestarian itu kita bisa menangkap ikan menggunakan pancing (memancing).


“Selain itu, kepada warga diharapkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan sungai dengan tidak membuang sampah plastik ke sungai yang dapat merusak lingkungan dan dapat menyebabkan banjir,” pungkasnya. (ans71-restu)