TULUNGAGUNG – Kampanye melawan minuman keras tanpa ijin edar di jajaran Polda Jatim terus digencarkan oleh Polres Tulungagung dalam memerangi peredaran minuman keras illegal.
Kali ini sejumlah 36 botol miras beralkoho; jenis arak bali berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 Wib.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasat narkoba AKP Didik Riyanto, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar miras tanpa ijin jenis arak bali. 5/03/2023
Awalnya anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Kedungwaru ada transaksi jual beli minuman keras jenis arak bali
Dari hasil penyelidikan anggota akhirnya pelaku penggedar miras dengan inisial YC, laki-laki, Umur 46 Tahun, alamat Ds. Ringinpitu Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung ditangkap dirumahnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 36 (tiga puluh enam) botol minuman keras beralkohol jenis arak bali ukuran 600 ml 4 (empat) buah botol bekas minuman keras beralkohol jenis arak bali 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna Merah Muda 2 (dua) buah kardus.
Adapun modunya adlah Tersangka diduga menjual dan mengedarkan minuman keras jenis arak Bali. Terang Kasat Narkoba
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
Sementara itu Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH, berpesan bagi seluruh masyarakat ke depan harus benar-benar bisa peduli, aware, dan menyadari bahaya dari Minuman keras
“Mari kita gelorakan perang terhadap narkoba atau War On Drugs di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, kalau tidak kita siapa lagi yang akan peduli terhadap generasi penerus kita”
Harapan besar kami kepada warga masyarakat, bersegeralah untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian manakala menjumpai atau memperoleh informasi ada penyalahgunaan narkoba. (Ans71 Restu)