TULUNGAGUNG – Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung pada tanggal 26 April 2023 yang lalu mendapat respon dari Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim dengan memeriksa saksi – saksi.
Hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang anak muda dengan inisial DWK, laki-Laki, Umur 18 Thn, Alamat Sumbergempol Kab. Tulungagung. menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut, Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan Empat orang tersangka.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulugung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan, 4 (empat) orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di Pinggir Jalan depan SDN Bendil Wungu Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung. pada hari Rabu 26 April 2023, sekira pukul 16.30 Wib
Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 05.00 Wib dirumah masing masing.
Adapun (empat) orang Oknum perguruan silat yang berhasil diamankan inisial JJ umur 26 tahun, alamat Rejotangan inisial RP umur 20 tahun,alamat Kedungawru, inisial MZA umur 21 Tahun alamat Kedungwaru dan inisial RES, umur 17 tahun, alamat Boyolangu Kab Tulungagung
Keempatnya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama di Pinggir Jalan depan SDN Bendil Wungu Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung. pada hari Rabu 26 April 2023, sekira pukul 16.30 Wib
Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap Organisasi Perguruan dan Merasa ketidak senangan dengan identitas perguruan Pencak Silat lainya karena korban memakai kaos bertuliskan IKS PI
Masih menurut Kasihumas IPTU Moh Anshori pada awalnya para pelaku dari dari salah satu perguruan pencaksilat melakukan Konvoi sepulang dari Pantai Ndlodo Kec. Pucanglaban Kab Tulungagung
Sesampai di Pinggir Jalan depan SDN Bendil Wungu Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung. berpapasan dengan korban yang menggunakan Kaos IKS PI saat mengendarai sepeda motor bersama temannya sehingga para pelaku tersebut langsung mengeroyok korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum, terang Kasihumas
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulunagung
“ Tiga orang dilakukan penahanan dengan inisial JJ, RP dan MZA sedangkan satu orang pelaku dengan inisial RES tidak dilakukan penahanan karena belum cukup umur, namun kasus tetap lanjut,”terang IPTU Anshori
Atas kejadian ini pula, Kasihumas Polres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.
“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,”pungkas Kasihumas (Ans71 Restu)