TULUNGAGUNG – Pelaku penganinayaan dengan inisial HS, lk Umur 46 th, pekerjaan Buruh lepas harian lepas, alamat tempat tinggal Ds. Gilang, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung. Berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung. 28/4/2023
Pelaku dengan inisial HS berhasil diamankan pada hari Jum’at tanggal 28 April 2023 sekira pukul 11.00 Wib sesaat setelah melakukan penganiayaan terhadap kerabatanya sendiri di Ds. Gilang, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung
Adapun korban berinisial AHY, 26 tahun, alamat tempat tinggal Dsn. Tanjungsari, Ds. Tanjungsari Kec. Boyolangu Kab.Tulungagung.
Kapolsek Ngunut Polres Tulungagung Polda Jatim KOMPOL Rudi P, SH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan inisial HS alamat Ds Gilang Kec. Ngunut Kab Tulungagung
Awalnya petugas Polsek Ngunut Polres Tulungagung Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat bahwa di Desa Gilang Kec,. Ngunut telah terjadi tindak pidana penganiayaan
Selanjutnya petugas anggota Polsek Ngunut yang menerima laporan tersebut mendatangi TKP penganiayaan dan mendapati terlapor sudah diamankan oleh para saksi,
selanjutnya terlapor berikut barang bukti sebuah pisau dibawa ke Polsek Ngunut untuk diadakan penyidikan lebih lanjut
Adapun kronologinya kejadian adalah pada awalnya terlapor menanyakan kepada korban, tentang keberadaan ayahnya yang tidak tidur dirumahnya dan korban yang pada waktu itu sedang duduk duduk bersama ibu dan istrinya selanjutnya berdiri dan memukuli terlapor hingga jatuh, selanjutnya terlapor mencabut sangkur atau belati yang sudah dipersiapkan dari rumahnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban
“Terlapor merasa tersinggung atas jawaban korban mengenai keberadaan ayahnya yang tidak tidur dirumahnya.”. Ujar Kasihumas
Atas kejadian penganiayaan tersebut korban dengan inisial AHY mengalami luka tusuk pada perut/dada sebelah kiri Korban sebanyak 5 kali.
Barang buti yang berhasil diamankan adalah sebilah pisau sangkur yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban
Atas perbuatanya terlapor dengan inisial HS dijerat dengan pasal pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Ngunut Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut. (Ans71 Restu)