TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung, Polda Jatim kembali on air melalui siaran radio Paramita Jaya Perkasa 96,8 FM Tulungagung dengan memberikan himbauan kepada warga masyarakat.
Kali ini Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH. melalui Kasi Humas IPTU Moh Anshori, SH kembali menggelar talk show di Radio Paramita Jaya perkasa atau yang lebih akrab dikenal dengan sebutan Radio Perkasa 96,8 FM Tulunggaung.
“Ini merupakan salah satu bentuk kerjasama Polres Tulungagung dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat luas, khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung,”kata Iptu Moh Anshori, Selasa (30/5).
Dalam dialog interaktif yang berjalan selama kurang lebih satu jam itu, Kasi Humas menyampaikan sejumlah informasi tentang cara antisipasi terjadinya potensi Konflik sosial yang bersumberkan perguruan pencak silat
Acara yang dikemas dalam program Talkshow “Energi Pagi” kali ini membahas tentang Tema Oknum perguruan Silat berulah, masyarakat resah
Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan dialog itneraktif antara lain IPTU Moh Anshori SH Kasihumas Polres Tulungagung, Khoirudin Huda Mag wakil Ketua IPSI Kabupaten Tulungagung dan praktisi Hukum juga sebagai ketua FKDM Kabupaten Tulungagung Heri Widodo.
Dalam paparanya IPTU Moh Anshori mengatakan untuk menghindari terjadinya Potensi Konflik antara perguruan pencaksilat diharapkan yang dituakan dalam setiap organisasi pencak silat memberikan wawasan bahwa Pencak silat adalah merupakan seni bela diri yang kegunaannya untuk olehraga maupun untuk membela diri
Berikan doktrin dan pemahaman bahwa sejatinya di perguruan silat itu mengajarkan tentang perilaku berbudi luhur dan saling menghormati dan menghargai antar satu dengan yang lainyya, dan jangan memberikan doktrin yang sifatnya provokatif seolah olah hanya perguruanya yang terbaik
“Lebih baik kita ajarkan anggota perguruan silat untuk bisa saling menghargai antara satu dengan yang lain dan mempunyai pemikiran yang positif untuk berprestasi dalam olahraga bela diri,” pinta Kasi Humas
Jangan mudah percaya dengan berita berita atau ajakan yang belum tentu kebenaranya, memanfaatkan adanya kemajuan teknologi dengan sebaik-baiknya serta menjauhkan diri dari segala perbuatan melawan hukum.
“Jangan langsung menyebar informasi kalau belum tervalidasi, tidak ada dasarnya. Siapa saja yang terbukti menyebar hoax atau ujaran kebencian bisa dijerat pidana,” pungkasnya. (Ans71 Restu)