TULUNGAGUNG – Dua orang pelaku spesialis Curas dengan inisial AS, Laki-laki, 47 tahun Ds. Sumbersuko Kec. Tajinan Kab Malang dan inisial MH, Laki-laki, 37 tahun Kel. Wonokoyo Kec. Kedungkandang Kota Malang Berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan / menjambret terhadap korban inisial SA, perempuan, 59 tahun Alamat sumbergempol Tulungagung dan inisial WK, perempuan 76 tahun alamat Ngunut Kab tulungagung
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulugung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan, Dua orang pelaku spesialis Curas / jambret dengan inisial AS dan MH
Pada awalnya korban inisial SA dan WK perempuan pada hari Kamis tanggal 4 dan 18 Mei 2023 telah menjadi korban penjambretan berupa kalung di Desa Bendilwungu Kec. Sumbergempol dan di Desa Sumberingin Kulon Kec. Ngunut , atas kejadian tersebut kedua korban melaporkan ke Polres Tulungagung
Setelah mendapatkan laporan dari kedua korban selanjutnya anggota Satrekrim Polres Tulungagung melakukan upaya Penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib dirumah masing masing berikut barang buktinya
Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan, modusnya Kedua pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian disertai Kekerasan (CURAS) dengan modus Pelaku mendekati Korban untuk berpura-pura menanyakan sesuatu, kemudian saat korban lengah pelaku mengambil Kalung Emas yang dipakai korban dengan secara paksa.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario 160 warna Hitam dengan No. Pol N 3625 EDQ, 2 (dua) buah KTP An kedua pelaku, 17 (tujuh belas ) Plat Nomor Kendaraan yang berbeda. 7 (tujuh) buah Pilox/Cat semprot berbagai warna (untuk mengecat kendaraan/helm setelah digunakan di TKP agar tidak di kenali) 2 (dua) buah Jaket warna hitam dan abu-abu 1 (satu) buah celana pendek warna Krem 2 (dua) pasang alas kaki warna hijau dan coklat 2 (dua) buah Helm merk INK warna Pink dan Hitam 2 (dua) lembar stiker warna hitam (untuk memodifikasi/merubah angka pada Plat Kendaraan)
1 (satu) buah bekas potongan stiker warna merah.1 (satu) buah penggaris panjang 50 cm. 2 (dua) buah Obeng 1 (satu) buah Tang. 1 (satu) buah Cutter warna hijau.2 (dua) buah kunci/ring shock ukuran 14 dan 17.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan Pasal 365 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. (Ans71 Restu)