Jombang - Sebanyak 119 orang oknum pesilat dari dua perguruan silat diamankan aparat Kepolisian Resor Jombang karena terlibat dalam dugaan perkara pengeroyokan dan perusakan.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Aldo Febrianto, Kamis (25/5).
Para pesilat yang berhasil diamankan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kejadian tindak pidana tersebut.
Pada saat para pesilat diamankan, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit alat pukul Ruyung, 1 bilah pedang, 45 unit kendaraan sepeda motor dan Atribut perguruan silat.
"Alhamdulillah Polres Jombang dan Polsek jajaran bergerak cepat hingga berhasil mengamankan total 119 oknum pesilat dengan rincian anak-anak 84 orang dan dewasa 35 orang ," kata AKP Aldo.
Peristiwa berawal, ratusan pendekar dari dua perguruan silat melakukan konvoi dari wilayah Sidoarjo menuju ke Mojokerto .
Usai mendatangi Polsek Jetis Polres Mojokerto Kota kemudian bergeser ke wilayah Kabupaten Jombang.
Pada saat sampai di wilayah Kecamatan Kudu, rombongan konvoi itu berulah melakukan penganiayaan terhadap masyarakat dan anggota Polisi yang sedang melaksanakan pengamanan dan penyekatan di wilayah Kecamatan Kudu.
Akibat kerusuhan tersebut dilaporkan kendaraan milik warga dan mobil dinas milik Polisi rusak parah.
Atas kejadian tersebut , 2 Anggota Polri yang sedang bertugas menjadi korban, yang pertama mengalami luka pada bagian kaki akibat ditabrak oknum pesilat yang menerobos petugas saat menghadang rombongan.
Sedangkan, korban yang kedua dikeroyok oknum pesilat saat melakukan penyekatan, walaupun dirinya sudah mengatakan dirinya anggotaPolri , namun tetap dikeroyok.
Kini kedua anggota polisi itu menjalani perawatan intensif di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Jombang.
“Keduanya mengalami luka parah. Satu polisi merupakan anggota Polsek Kudu, satu lagi anggota Resmob Polres Jombang,” ujar AKP Aldo Febrianto.
Selain melakukan pengeroyokan, mereka juga merusak sepeda motor milik masyarakat yang sedang lewat.
Aldo juga mengatakan bahwa mobil dinas Polisi yang dirusak oleh pesilat tersebut kaca bagian depan hancur akibat dilempar batu.
Satu lagi kendaraan yang dirusak oleh pesilat adalah sepeda motor Yamaha Aerox.
Sepeda motor ini tinggal kerangka akibat dilalap si jago merah.
Sepeda motor tersebut milik warga sipil saat melintas dan berpapasan dengan rombongan pesilat.
Para pesilat juga merusak Pos Satpam salah satu Pabrik di wilayah Kecamatan Kudu hingga kacanya pecah.
AKP Aldo menegaskan,bagi yang terbukti melakukan tindak pidana akan dilakukan pencatatan pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai bahan pertimbangan untuk melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan.
Sedangkan Barang bukti sepeda motor akan dilakukan penilangan serta dilakukan pemeriksaan Nomor rangka, nomor mesin, keabsahan surat serta kelengkapan yang tidak sesuai spekteknya.
AKP Aldo menegaskan, sesuai petunjuk Kapolres Jombang, untuk para pelaku, apabila terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sedangkan yang tidak terbukti dan masih sekolah, akan kita panggil orangtuanya, Kades, serta Kepala Sekolah tempat mereka belajar.
"Sesuai petunjuk bapak Kapolres menindaklanjuti arahan bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto bahwa Polda Jatim tidak mentoleransi adanya aksi anarkis yang dilakukan oknum Perguruan Silat, jadi tetap akan kita proses," tegasnya.
Dari 119 pesilat yang berhasil diamankan, 8 orang dijadikan tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Ada 7 pesilat yang ditetapkan sebagai tersangka masih berusia remaja dan berstatus pelajar," jelas AKP Aldo.
Ketujuh bocil itu berinisial MAE (17), IAS (15), BFF (15), RF (15), RPM (16), MES (15), serta PJ (16).
"Hanya satu tersangka berinisial MRW yang usianya 20 tahun," jelas AKP Aldo.
PJ dan MRW berasal dari Kediri. Sedangkan 6 tersangka lainnya warga Kabupaten Jombang
AKP Aldo menjelaskan 8 pesilat ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan 6 tindak pidana berbeda.
Pertama, pengeroyokan anggota Unit Intelkam Polsek Kudu berinisial F.
Kedua, membawa parang dan double stick atau ruyung.
Ketiga, membawa double stick. Keempat, menabrak anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang yang akan melakukan pemeriksaan
Kelima, pengeroyokan terhadap seorang warga sipil. Keenam, membakar sepeda motor Yamaha NMax milik warga.
"Dari 8 tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perbuatan mereka," terang AKP Aldo.
Adapun pasal yang dikenakan antara lain dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam dan double stick, serta pasal 212 KUHP karena merintangi penegakan hukum. (Ans71 Restu)