TULUNGAGUNG - Seorang pengendara sepeda motor dengan inisial HM, laki - laki, umur 21 tahun, alamat Ds. Bendo Kec. Gondang Kab. Tulungagung, telah berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Tulungagung pada saat dilaksanakan Razia Hunting
Kegiatan Razia Hunting dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 15.00 Wib di jalan raya masuk Ds. / Kec. Kauman, Kab. Tulungagung, yang dipimpin oleh Kanit Patroli Satlantas Polres Tulungagung.
Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan bahwa anggota Satlantas Polres Tulungagung bersama anggota Satresnarkoba telah berhasil mengamankan pelaku pengedar pil double L .
Pada awalnya petugas Satlantas Polres Tulungagung yang dipimpin oleh IPTU Awalu Burhanudin SE bersama anggota melakukan Razia gabungan di jalan raya masuk Ds. / Kec. Kauman, Kab. Tulungagung tepatnya di simpang tiga jetaan.
Saat dilakukan operasi hunting di dapati seorang pengendara motor no Pol AG 6859 RBI dengan inisial HM 21 tahun membawa Pil Doubel L Sebanyak 23 butir.
Pelaku diamankan karena mengedarkan pil double L tanpa ijin eda. Terang Kasihumas
Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku inisial HM diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan dilakukan penahanan di rutan polres Tulungagung/
Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat bilamana mengetahui ada peredaran narkoba atau ada penyalahgunaan narkoba agar melaporkan kepada apparat kepolisian setempat, supaya tidak ada korban lain yang akibat penyalahgunaan narkoba. Pinta Kasihumas. (Ans71 Restu)