TULUNGAGUNG – Seorang pelaku Curat yang juga merupakan Residivis kasus perampasan dengan inisial AB, laki laki, 33 tahun, Alamat Jl. Mayang selatan Dsn. Sukorejo, Kota Blitar berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung
“ Pelaku berhasil dditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung dirumah kontrakannya pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 03.30 Wib”.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MS,i melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH. Membenarkan bahwa Satreskrim Polres Tulungagung telah berhasil mengamankan pelaku pencurian 1 buah HP dan barang berharga lainya.
Korban berinisial MQWH, laki laki, 24 tahun Alamat Dsn. Magersari, Ds. Panggungrejo, Kec. Kauman, Kab. Tulungagung
Awalnya pada tanggal 17 Mei 2023 Polres Tulungagung menerima laporan dari Korban inisial MQWH bahwa Jumat 28 Maret 2023 sekira pukul 04.00 Wib bahw gerobak / rombong miliknya yang berada di tepi Jalan Basuki rahmat Kelurahan Kampungdalem Kec/Kab. Tulungagung, sebagian isinya telah dicuri oleh seseorang.
Atas kejadian tersebut selanjutnya Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku pencurian
Dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 03.30 Wib unit Resmob macan agung berhasil mengamankan salah satu tersangka dengan inisial AB
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1 Buah Hp Vivo warna Hitam 1 Buah Helm Teropong Merk KYT, 1 Buah Helm Centro Warna Putih Merk INK, 1 Buah Tas Punggung Doreng Tactical.
Hasil interogasi sementara terhadap pelaku, pelaku dalam melakukan aksisnya tidak sendiri, dia bersama temanya inisial HT, perempuan, 37 tahun, Alamat : Dsn. Tumpak weru, Ds. Sidomulyo, Kec. Pagerwojo, Kab. Tulungpingg (DPO) juga melakukan perbuatan yang sama di sekitar pasar ngemplak Tulungagung dan pelaku juga merupakan Residivis sebanyak 4 kali dalam kasus Penganiayaan dan 3 kali dalam kasus perampasan
Terhadap pelaku yang sudah tertangkap dijerat dengan pasal 363 KUHP dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. (Ans71 Restu)