Kamis, 18 Mei 2023

Satreskrim Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan pelaku curat dan juga merupakan Residivis spesialis perampasan

 



TULUNGAGUNG –  Seorang pelaku Curat yang juga merupakan Residivis kasus perampasan dengan inisial AB, laki laki, 33 tahun, Alamat  Jl. Mayang selatan   Dsn. Sukorejo, Kota Blitar berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung



 “ Pelaku berhasil dditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung dirumah kontrakannya pada hari Rabu  tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 03.30 Wib”. 


Kasat Reskrim Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MS,i melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH. Membenarkan bahwa Satreskrim Polres Tulungagung telah berhasil mengamankan pelaku pencurian 1 buah HP dan barang berharga lainya.


Korban berinisial MQWH, laki laki, 24 tahun Alamat  Dsn. Magersari, Ds. Panggungrejo, Kec. Kauman, Kab. Tulungagung


Awalnya pada tanggal 17 Mei  2023 Polres Tulungagung menerima laporan dari Korban inisial MQWH  bahwa  Jumat 28 Maret 2023 sekira pukul 04.00 Wib  bahw gerobak / rombong miliknya yang berada di tepi Jalan  Basuki rahmat Kelurahan Kampungdalem Kec/Kab. Tulungagung, sebagian isinya telah dicuri oleh seseorang.

 

Atas kejadian tersebut selanjutnya Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku pencurian


 Dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 03.30 Wib unit Resmob macan agung berhasil mengamankan salah satu tersangka dengan inisial AB


Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan  1 Buah Hp Vivo warna Hitam 1 Buah Helm Teropong Merk KYT, 1 Buah Helm Centro Warna Putih Merk INK, 1 Buah Tas Punggung Doreng Tactical.


Hasil interogasi sementara terhadap pelaku, pelaku dalam melakukan aksisnya tidak sendiri, dia bersama temanya inisial  HT, perempuan, 37 tahun, Alamat : Dsn. Tumpak weru,  Ds. Sidomulyo, Kec. Pagerwojo, Kab. Tulungpingg (DPO) juga melakukan perbuatan yang sama di sekitar pasar ngemplak Tulungagung dan pelaku juga merupakan Residivis sebanyak 4 kali dalam kasus Penganiayaan dan 3 kali dalam kasus perampasan

 



Terhadap  pelaku yang sudah tertangkap dijerat dengan pasal 363 KUHP dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. (Ans71 Restu)